Wan Siswandi Minta KKKS Migas Bangun Offshore di Natuna

0
461

Natuna (DKN) – Bupati Natuna, Wan Siswandi terus bergerak dalam upaya membangun serta memajukan Kabupaten Natuna. Terus mencari dukungan ke Ibu Kota adalah salah satu langkah nyata yang dilakukan olehnya.

Dalam serangkaian kunjungan kerjanya ke Jakarta, orang nomor satu di Natuna tersebut melakukan rapat dengan pihak KKKS Migas, sebelum melakukan MOU dengan PEM Akamigas, Senin (29/8) di Gedung Wisma Mulia Jakarta.

Didampingi Sekda Natuna, Boy Wijanarko dan Kepala BP3D Natuna Moestapa, Wan Siswandi ajukan beberapa permintaan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui KKKS.

Pertama terkait bagi hasil pajak katering yang pernah dibicarakan oleh kedua belah pihak sebelumnya. Selain itu, Wan Siswandi meminta kepada pihak SKK Migas untuk membangun offshore di Natuna, mengingat ada ditemukanya beberapa titik sumur gas baru di laut Natuna.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar Pantau Pantau Pelaksanaan Test CPNS

“Banyak hal yang diperoleh oleh Kabupaten Natuna, ketika pihak SKK Migas bangun Offshore di Natuna, apalagi kita juga tengah menyiapkan tenaga-tenaga kerja terampil sesuai dengan sektor migas dengan kuliahkan beberapa anak daerah di PEM Akamigas, bertahaplah,” kata Wan Siswandi.

Offshore adalah yang berarti jauh dari atau berjarak dari daratan, merupakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang dilakukan di lepas pantai atau jauh dari daratan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Natuna Sapa Masyarakat Kampung Sebala Melalui Safari Ramadhan

Selain itu, pemerintah daerah Natuna juga ajukan usulan beberapa CSR yang akan dibahas dalam rapat bersama KKKS dalam waktu dekat ini. Kesempatan ini merupakan waktu yang tepat karena beberapa hari ke depan seluruh dari masing-masing KKKS akan membahas program kerja.

“Pemerintah Daerah mengambil kesempatan terkait dengan PI atau Participating Interest dan SKK Migas akan membantu natuna,” tutup Wan Siswandi.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini