Serap PAD Genjot APBD, Natuna Akan Godok Perda BUMD Perikanan

0
259
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Khaidir, S.Ag, MAP

Natuna, detikkeprinews.com – Menurut Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Khaidir, S.Ag, MAP akan ada beberapa perubahan aturan yang mengatur tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna.

Seperti adanya Peraturan Daerah (Perda) Air Minum, Perubahan Badan Hukum dan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perikanan serta BUMD Migas yang masih dalam rencana.

“Tahun ini mungkin kita masih difokuskan dengan perubahan Perda Air Minum dan Badan Hukum saja. Untuk pembentukan BUMD terkendala pada persyaratan seperti penyertaan modal yang besar,” kata Khaidir kepada detikkeprinews.com di ruang dinasnya, Senin (17/05/2021).

Hendra Kusuma, Sekretaris Kabupaten Natuna

Kata Khaidir, khsus untuk pembentukan BUMD masih terbentur dengan banyak persyaratan diantaranya harus ada penyertaan modal, sementara anggaran APBD saat ini diketahui menurun.

“Untuk BUMD Perikanan dan Migas memang dalam rencana kita dan lagi pula masih dalam perubahan Perda Air Minum dan Badan Hukum jadi tidak mungkin sekaligus. Tetapi memang ada tapi belum kita ajukan, kita masih meminta persetujuan dari pimpinan,” ujarnya.

“Apa lagi informasinya ada sistem bagi hasil semacam keuntungan untuk daerah dari hasil ituMe mang seharusnya kita dapat besar, tetapi mungkin karena kita belum ada BUMD Perikanan. Makanya hari ini sedang kita usahkan dibentuk, memang persyaratannya lumayan banyak, intinya sudah dalam rencana pembentukan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Khaidir menjelaskan keterbatasan kewenangan yang dimiliki daerah juga mempengaruhi ruang gerak pemerintah daerah untuk dapat mengelola sumber kekayaan alam yang dimiliki.

“Ini kebijakan pemerintah pusat, kami berharap semakin besar hasil didapat maka besar juga hasil yang kita terima. Tapi itu tadi kalau ingin dapat PAD kita bentuk dulu BUMD, jadi memang kita harus berusaha keras termasuk perubahan Perda BUMD Perikanan wajib dibentuk,” terangnya.

Kaidir memastikan tidak bisa mengandal Perusda yang lama dalam menggenjot PAD, karena kedepan harus bersifat khusus.

sejalan dengan itu Plt setda hendra kusuma membenarkan bahwa memang keadaan Natuna hanya mengharapkan dari transfer pusat. “iya memang betul kondisi kita natuna untuk saat ini untuk pad nya sebagaimana yang kita tahukan, oleh karena itu kedepannya pemerintah juga akan tetap selalu berkoordinasi dan berusaha mencari suatu peluang yang bisa di ambil dimanfaatkan untuk income kita natuna”, imbuhnya.

hendra kusuma berharap , kedepan natuna sudah bisa mendapatkan sebuah mesin income baru yang dapat mengurangi ketergantungan anggaran dengan pusat. “iya mudah mudahn kedepannya natuna mampu menciptakan suatu peluang baru dan bisa kita manfaatkan”, tutupnya.

Laporan : Amir Hamzah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini