Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Batam Ditunda Tentang Retribusi dan Pelayanan Kesehatan Puskesmas

0
210

Batam (DKN) – Sejumlah Fraksi di DPRD Kota Batam meminta Ketua DPRD Batam untuk menjadwalkan kembali penyampaian Pandangan Umum Fraksi di DPRD Batam atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi dan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas.

Permintaan penundaan tersebut disampaikan oleh salah satu ketua Fraksi di DPRD Batam usai melalukan musyawarah dengan Ketua Fraksi lain dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batam, Senin (7/3/2022).

“Berdasarkan hasil keputusan fraksi-fraksi di DPRD Batam terkait Ranperda perubahan Perda maka kami mengambil sebuah keputusan bahwa pandangan fraksi ingin ditunda dan diminta untuk dijadwalkan agar disampaikan pada paripurna selanjutnya,” kata salah satu fraksi, saat rapat Paripurna.

Belum diketahui secara pasti alasan penundaan penyampaian Pandangan Ranperda atas Perda tentang Retribusi dan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas tersebut. Namun, Fraksi di DPRD Batam meminta agar penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna selanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam, Nuryanto menawarkan opsi apakah permintaan penundaan tersebut disetujui oleh anggota DPRD lainnya yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut dan permintaan tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPRD Batam.

“Fraksi meminta agar penyampaian Pandangannya terhadap Ranperda perubahan Perda No 7 Tahun 2022 ini ditunda dan dijadwalkan pada Rapat Paripurna selanjutnya,” tutup Nuryanto, seperti dilansir beritanusantaranew.

Untuk diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda ini merupakan usulan Pemerintah Kota Batam yang telah disampaikan oleh Wali Kota Batam pada Rapat Paripurna ke-IV masa persidangan II Tahun Sidang 2022, tepatnya tanggal 16 Februari 2022 lalu. (*/bns)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini