Pembukaan Masa Sidang Tahun 2021, Wakil Ketua DPRD Kepri Pimpin Paripurna

0
691

Sidang paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun 2021 ini, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, Senin (4/1/2021)

Selain Tengku Afrizal, turut mendampingi Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, dan Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono.

Baca Juga :  Gesa Reformasi Birokrasi Dengan SDM Yang Kompeten, Pemprov Kepri Lalukan Standardisasi Uji Kompetensi Jabatan

Kepala Bagian (Kabag) AKD dan Persidangan Setwan DPRD Kepri, Benito Masnura menyampaikan, ini adalah agenda sidang pertama di Tahun 2021.

“Jumlah anggota dewan peserta sidang tidak wajib quorum, karena ini bukan sidang pengambilan keputusan,” jelasnya.

Baca Juga :  Perda RZWP3K Disahkan, Isdianto Berharap Jadi Pendongkrak PAD di Sektor Kelautan

Benito menerangkan, paripurna yang agendanya pembukaan dan penutupan masa sidang, lalu paripurna istimewa dan paripurna pelantikan, memang tidak harus quorum.

“Kecuali sidang-sidang yang tentang perda maupun panitia khusus (pansus), itu wajib quorum,” tukasnya.

 

Sumber : hariankepri.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini