Diskusi Publik Bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Dalam Mendukung Keberlangsungan Energi” Digelar di Kantor PLN Batam

0
160

Batam – Dalam upaya menjaga keberlanjutan layanan energi dan memperkuat pemahaman publik terhadap kebijakan tarif listrik, PT PLN Batam menggelar diskusi publik bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Mendukung Keberlangsungan Energi”, Senin (30/6/2025) di Kantor Korporat PLN Batam.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif tenaga listrik yang akan diberlakukan secara selektif untuk pelanggan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah.

Diskusi publik ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang akan diterapkan pada kelompok pelanggan tertentu. Kebijakan ini menyasar pelanggan rumah tangga mampu dan sangat mampu dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas yang termasuk dalam golongan R2 dan R3, serta pelanggan dari golongan pemerintah meliputi P1, P2, dan P3.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak secara langsung maupun daring, termasuk perwakilan pelanggan rumah tangga dari berbagai wilayah Kota Batam, jajaran komisaris dan direksi PLN Batam, serta sejumlah tokoh penting. Di antara para hadirin adalah Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, perwakilan PT PLN (Persero), Kepala Bidang Ketenagalistrikan ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau, Anggota DPRD Kota Batam, dan Bapenda Kota Batam.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam sambutannya menekankan bahwa forum diskusi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya penyesuaian tarif dalam menjamin keberlanjutan layanan kelistrikan.

Ia menjelaskan kondisi khusus yang dihadapi PLN Batam sebagai perusahaan yang beroperasi secara mandiri.

“PLN Batam adalah perusahaan yang beroperasi secara mandiri tanpa subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggung jawab PLN Batam,” tegas Jisman.

Lebih lanjut, Jisman menjelaskan bahwa pemerintah mengambil keputusan secara hati-hati untuk menerapkan penyesuaian tarif listrik secara selektif. Kebijakan ini khususnya ditujukan kepada pelanggan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah, termasuk pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) untuk suplai listrik ke Pulau Bintan.

“Keseimbangan antara kepentingan penyedia jasa dan konsumen harus terjaga agar tercipta margin yang sehat tanpa mengorbankan keandalan pasokan listrik,” ungkap Jisman, menegaskan pentingnya keseimbangan dalam industri kelistrikan.

Baca Juga :  Awal 2023, BP Batam Lanjutkan Pembangunan Jalan

Dirjen Ketenagalistrikan juga menyatakan optimismenya bahwa dengan kemampuan manajerial yang solid serta kolaborasi lintas sektor, PLN Batam mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Kepala Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat P. Siadari, memberikan apresiasi atas komitmen PLN Batam dalam menyediakan layanan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat.

Dalam pandangannya, penyesuaian tarif untuk golongan tertentu merupakan langkah realistis yang perlu ditempuh demi menjaga mutu pelayanan di tengah tekanan ekonomi yang dinamis.

“Kami memahami kondisi yang dihadapi PLN Batam. Untuk itu, mari kita dukung bersama kebijakan ini sebagai bentuk upaya kolektif menjaga kualitas layanan kelistrikan secara adil dan berkelanjutan,” ujar Lagat, menunjukkan dukungan institusi pengawasan terhadap kebijakan yang diambil.

Dukungan dari Ombudsman ini memberikan legitimasi tambahan bagi kebijakan PLN Batam, mengingat peran Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik dan melindungi kepentingan masyarakat.

(Sumber : batamnews.co.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini