Razia Prokes di Pasar Pabean Cantian

0
619

Surabaya (DKN) – Meski sudah memasuki zona oranye, ternyata tak menyurutkan tiga pilar Surabaya untuk terus menggelar berbagai razia protokol kesehatan di setiap wilayah.

Razia itu, kali ini ditujukan di area Pasar Pabean Cantian yang berada di Jalan Dukuh Kupang, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Selasa, 15 September 2020 pagi.

Baca Juga :  Rapat Bersama Pemprov Kepri, Amsakar Sampaikan Empat Poin Penting Perihal Penanganan Covid-19 di Batam

“Razianya di dalam area Pasar sampai di luar area Pasar,” ujar Danramil Pabean Cantian, Mayor Inf Heri Susanto.

Selain Danramil, razia itu juga diikuti langsung oleh beberapa pimpinan aparat terkait lainnya, termasuk diantaranya Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, hingga Kepala Kecamatan setempat.

Baca Juga :  Pacu Pertumbuhan Berusaha, Biar Terbuka Lapangan Kerja

Selain razia, kata Danramil, di lokasi itu tiga pilar juga menggelar sosialisasi terkait adanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Perwali nomor 33 juga kita jelaskan dan kita sosialisasikan ke masyarakat,” bebernya.

Autentifikasi

Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini