Tanjungpinang, detikkeprinews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini merupakan opini WTP ke 11 yang diraih Pemprov Kepri secara berturut-turut sejak tahun 2010.
“Atas pencapaian ini, saya memberikan apresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh OPD Pemprov Kepri sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan daerah, juga DPRD Provinsi Kepri, serta pihak-pihak terkait yang telah memberikan perhatian dan dukungan” kata Gubernur Ansar saat Sidang Paripurna Penyampaian LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2020 Kepada Gubernur Kepri dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kamis (20/5).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD serta dihadiri langsung oleh Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar, Auditor Anggota V BPK RI Ahsanul Haq, Kepala Perwakilan BPK RI Kepri Masmudi, Sekdaprov Kepri H.T.S Arif Fadilah, perwakilan unsur Forkopimda Kepri, dan Kepala OPD Pemprov Kepri.
Gubernur Ansar menyampaikan bahwa LHP BPK RI merupakan tindak lanjut dari Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2020 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Sisa Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
“Pemeriksaan tersebut meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp3,514 Triliun dari anggaran sebesar Rp3,524 Triliun, belanja dan transfer sebesar Rp3,85 Triliun dari anggaran sebesar Rp3,929 Triliun, total aset sebesar Rp6,492 Triliun, kewajiban sebesar Rp459,425 Miliar dan ekuitas Rp6,032 Triliun,” papar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar berharap dengan diterimanya opini WTP ini, pengelolaan keuangan Provinsi Kepri ke depannya dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap pencapaian ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang” ungkapnya.
Kemudian Anggota V BPK RI Prof. Dr. Bahrullah Akbar menyampaikan rekomendasi atas catatan-catatan terkait opini WTP tersebut.
“Rekomendasi itu antara lain meminta Gubernur untuk memerintahkan PT. Pelabuhan Kepri untuk menyetorkan pendapatan hasil pemanfaatan Kapal MV. Lintas Kepri ke kas daerah selama tahun 2020, yang kedua memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran, dan yang ketiga memerintahkan seluruh kepala OPD untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat kepada Gubernur Ansar dan jajarannya atas prestasi yang diraih.
“Namun disebalik predikat WTP tersebut, masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. DPRD Provinsi Kepri akan melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI tersebut,” ungkap Jumaga. (hms)
Sumber: humas.kepriprov.go.id