Pemko Sosialisasikan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

0
545

Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. membuka kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari, Rabu (27/10) hingga Kamis (28/10) diikuti 199 peserta, terdiri dari Kepala Dinas, Kasubag Keuangan, pejabat penatausahaan barang, pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu di lingkungan Pemko Batam. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan pengenalan aplikasi E-BMD.

Adapun narasumber pada kegiatan ini adala Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Drs. Komaedi, M. Si. dan Kasubdit BMD Wilayah I, Ir. Amanah.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Apresiasi Antusiasme Masyarakat pada Malam Idul Adha

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kota Batam, H. Jefridin, M. Pd. yang mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara akuntabel. Melalui Bimtek ini diharapkan pejabat dan pengurus barang dapat memperoleh informasi tentang perencanaan penganggaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemindahtanganan serta penghapusan.

Baca Juga: Pemko Batam Ajak KNPI Bangun Batam dan Tangani Pandemi

“Perlu dukungan dan komitmen bersama untuk pengelolaan BMD yang baik. Dengan regulasi terbaru ini semoga tata kelola BMD lebih efektif, efisien dan akuntabel, ” harapnya.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Kukuhkan Pengurus KKML Kota Batam Masa Bakti 2024-2029

Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam sudah sembilan kali menerima penghargaan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) salah satu aspek penilaiannya adalah pengelolaan BMD.

Kepada peserta Bimtek diminta untuk mengikuti kegiatan ini secara serius agar memahami aturan pengelolaan BMD sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

Kabid Aset BPKAD Kota Batam, Santi Supri menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengelolaan BMD di Pemko Batam. Harapannya agar pengurus barang di lingkungan Pemko Batam mengetahui bagaimana proses administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini