Natuna, detikkeprinews.com – Realisasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) sampai saat ini belum ada keadilan bagi Kabupaten Natuna meski sudah mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi mengenai perolehan hak sebagai daerah penghasil.
Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA menyampaikan agar daerah penghasil minyak untuk bisa mendapatkan hak sebagaimana mestinya dan sudah pernah dirancang menjadi Undang – Undang namun sampai hari ini belum tersampaikan khususnya untuk daerah penghasil Migas.
“Daerah ingin mendapatkan hak sebagaimana mestinya sesuai dengan asas keadilan, tapi sampai hari ini Undang – Undangnya belum juga selesai. Jadi ini masih tetap terus diperjuangkan oleh daerah-daerah penghasil minyak,” ujar Ngesti kepada detikkeprinews.com di ruang kerjanya, (17/04/2021).
Baca Juga: Buka Musrenbangnas 2021, Presiden Dorong Perencana Manfaatkan Perkembangan Iptek
Kata Ngesti, DBH Migas memiliki peran penting dalam menggenjot pembangunan di daerah karena bisa mempengaruhi jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kategori kesejahteraan rakyat menyangkut kesejahteraan lahir dan batin termasuk kesejahteraan APBD Natuna. Masyarakat tentunya harus mendiri agar bisa mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang luar biasa ini,” imbuhnya.
Ngesti menjelaskan Undang – Undang dan aturan tentang pembagian DBH Migas sudah ada, dan berdasarkan aturan tersebut berharap Natuna sebagai daerah penghasil Migas melakukan perjuangan meminta agar diberikan sesuai porsinya.
“Dari Undang – Undang ini kita berjuang meminta sesuai dengan apa yang kita inginkan, karena sampai saat ini tidak seimbang. Makanya kita bersama-sama dengan daerah lainnya meminta peningkatan persentase pembagian hasil migas, tapi belum disahkan,” ungkapnya.
Ngesti memastikan sampai saat ini Natuna bersama dengan daerah penghasil Migas lainnya masih tetap terus berjuang, bahkan Natuna ditunjuk sebagai ketua oleh daerah penghasil migas tersebut.
“Harus berjuang, sampai saat ini kita masih tetap berkomunikasi bersama daerah penghasil. Jadi dari beberapa daerah itu, Natuna juga sebagai ketua didalamnya karena kita adalah daerah terluar dan kita juga dikenal sangat banyak minyaknya,” pungkas Ngesti.
Kabupaten Natuna, kata Ngesti belum memungkinkan untuk menjadi pusat distribusi Migas, karena masih banyak kekurangan fasilitas pendukung, oleh karena itu perjuangan terkait Migas diakuinya belum selesai.
“Regulasinya panjang ada banyak kendala, artinya kalau mau jadi pusat fasilitasnya harus lengkap, apalagi sebagai pusat distribusi harus ada terminalnya seperti rencana perjuangan BP3N dulu memang kita ingin ambil posisi distribusi yang kapasitasnya dipegang Singapura,” jelasnya.
Saat ini keinginan tersebut telah memudar bahkan tidak pernah terpikirkan lagi oleh pemerintah daerah karena regulasinya cukup panjang.
“Memang sangat strategis cuma saat ini belum terpikirkan regulasinya memang panjang memerlukan kebijakan yang tidak gampang karena kebijakan itu tetap dari Pemerintah Pusat dan harus mendapat dukungan oleh Pemerintah Provinsi, tidak bisa langsung,” terang Ngesti.
Menurut Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, Suryanto pembagian untuk DBH Migas menggunakan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005.
“DBH Migas posisinya di dana bagi hasil bukan pajak, pembagiannya untuk dana bagi hasil ini beda-beda. Kalau minyak bumi 84 sekian persen lari ke pusat, 15 persen dibagikan ke daerah,” ujarnya kepada detikkeprinews, Jum’at (16/04/2021).
Suryanto menjelaskan amanat Undang Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah untuk minyak bumi dibagi dengan imbangan 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk pemerintah daerah. Sedangkan untuk gas bumi dibagi dengan imbangan 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk pemerintah daerah.
Suryanto melanjutkan, pada pasal 19 ayat 2 dan 3 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 DBH Minyak Bumi sebesar 15,5 persen dibagi dengan rincian, 3 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 6 persen kabupaten/kota penghasil, 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dan sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar.
“Jadi 6 persen yang prorata dibagi rata kepada tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri. Tapi ketika berbicara DBH Migas Natuna – Anambas dibagi lagi 65-35, bukan 100 persen kita dapat. Komposisinya 65 Natuna, 35 Anambas sebelum dibagikan dikali dulu karena kita ada namanya Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkasnya.
Laporan : Amir Hamzah