Minuman Beralkohol Tak Berpita Cukai Bebas Dijual di Batam

0
281

Batam (DKN)– Bukan rahasia lagi minuman beralkohol (Mikol) tanpa pita cukai bebas diperjualbelikan di toko maupun di grosir mikol secara terang – terangan di Kota Batam.

Salah seorang berinisial BO Pengusaha pejualan eceran minuman mengandung etil alkohol di Komplek Ruko Punggur Centre, saat dikonfirmasi media ini mengemukakan telah memiliki izin dari Pemerintah Kota Batam, Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yakni izin usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Penjual Langsung Minuman Beralkohol.

“Kita juga memiliki izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”sebutnya.(9/9/2022)

Masih kata dia, minuman beralkohol dijual mulai dari golongan A sampai C tanpa menggunakan pita cukai.

“Silahkan ditanyakan langsung ke pihak distributornya, pak Sopian di Kawasan Citra Buana paling ujung. Kami tak tau karena kami sebagai pengecer aja,”ujarnya.

Ditanya terkait minuman beralkohol tanpa cukai, pernah tidaknya Bea dan Cukai Batam melakukan razia.

“Pernah datang, Cuma acuan kami dari distributor. kalau dibilang diatributor jual kita jual, kita mau jual apa karena kita bukan minimarket dan kami juga order tak banyak,” cetusnya.

Saat media ini mencoba mempertanyakan kembali terkait minuman beralkohol yang dibawa keluar Batam, dirinya membantah,” Nggak tau beli dari sini lalu membawa keluar Batam, kita tak tau juga itu,” tepisnya.

Dia menambahkan, usaha yang dirintisnya lebih satu tahun dan juga pernah menanyakan kesana, mau beli cukainya tapi tak bisa.

“Kalau terkait resiko itu urusan kesana aja bang, ke gudang dengan Bapak Sopian Karena ini barang mereka, kalau barang nggak masuk nggak mungkin ada yang kita jual,”ungkapnya lagi.

Dari pantauan dan penelusuran media ini di 10 kecamatan di Kota Batam ternyata penjual minuman beralkohol tanpa pita cukai kian begitu marak.

Hingga berita ini diterbitkan pihak distributor minuman beralkohol dan pihak Bea dan Cukai Batam belum berhasil ditemui media ini untuk dimintai keterangan. (ss/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini