Natuna (DKN) – Satreskrim Polres Natuna berhasil mengungkap pelaku penggelapan motor rental.
Pelaku diketahui atas nama Iqbal, pemuda berusia 23 tahun merupakan warga asal Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga.
Pelarian Iqbal berakhir pada tanggal 3 Februari 2023, dia ditangkap di wilayah Telok Buton, Kecamatan Bunguran Utara.
Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara mengatakan kronologis kejadian saat pelaku menyewa kendaraan roda dua di salah satu rental motor, di Jalan Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng, Batu Kapal, pada 23 Januari 2023 lalu.
“Pelaku menyewa motor perhari Rp75 ribu dalam jangka sewa 3-7 hari. Setelah melewati batas waktu, tersangka tak bisa dihubungi korban, hingga kemudian korban melihat motor yang digelapkannya tersebut di jual Facebook”, ujar Nazara di Kedai Kopi Ayong pada Selasa (14/02).
Menurut Nazara, tersangka sempat kabur ke Pulau Laut usai menjual motornya kepada salah satu penadah atas nama Wan Zanuardi Pandjaitan (26) asal Tanjungpinang. Setelah dipancing oleh personil Satreskrim untuk bertemu, akhirnya tersangka ditangkap di Teluk Buton pada 3 Februari 2023.
“Penadah membeli dari tersangka sepeda motor scoopy dengan harga Rp3,5 juta. Dari kejadian itu kita amankan motor scoopy biru silver, selembar STNK, dan KTP atas nama Umar Akbar,” beber Kasat.
AKP Ikhtiar Nazara menambahkan para tersangka penggelapan inisial UI dijerat dengan pasal 372 dan atau Pasal 378 K.U.H.Pidana dan untuk tersangka penadah inisial WJ dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana Dengan Ancaman Hukuman 4 (Empat) tahun.
Sementara Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan kunci motor tergantung di kontaknya saat hendak ditinggalkan.
“Kami imbau masyarakat mulai hati-hati dan mewaspadai, dengan tidak membiarkan kunci motor tergantung dan membuat kunci ganda untuk menghindari tindakan kejahatan,” pungkasnya. (*/Dika)