DPRD Batam minta Dishub Siapkan Sistem Retribusi Parkir Baru

0
96
Ketua DPRD Batam mengemukakan Kenaikan tarif parkir harus sebanding lurus dengan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah, sehingga tidak ada kebocoran retribusi parkir.

Batam (DKN) – Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan tarif parkir, yang tadinya dimulai pada tanggal 4 Januari 2024 ini. Penundaan ini karena belum siap dalam penerapan sistem pembayaran parkir yang diminta DPRD Kota Batam, guna menghindari kebocoran pendapatan retribusi parkir yang ada.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, rencana kenaikan tarif parkir di Kota Batam yang direncakan hari Kamis ini, harus diundur oleh Pemerintah Kota Batam.

Hal ini disebabkan karena proses administrasi dari penomoran Peraturan Daerah belum selesai dilakukan, maka dari itu ditunda sementara.

Baca Juga :  Dengan Harga Spesifik, Tarif Listrik PLN Batam Masih Terjangkau ke Pelanggan

“Saat ini masih ada beberapa catatan dan rekomendasi yang harus disesuaikan serta diperbaiki oleh Pemko Batam dan DPRD Batam. Dengan adanya penundaan kenaikan tarif parkir, yang regulasinya sudah disahkan oleh DPRD Batam beberapa waktu yang lalu.” Ujar Ketua DPRD Batam.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Hadiri Perayaan Natal Oikumene Batam Tahun 2023 : Ini Pesan Nuryanto

Ia menambahkan, sistem retribusi parkir ini sudah diperbaiki, maka cara pungutan dan pengelolaan pendapatan parkir oleh Dinas Perhubungan. Jika kenaikan tarif parkir ini sudah sesuai Perda, baru bisa diberlakukan.

Baca Juga :  Kepala Disbudpar Hadiri Peringatan Kopi Sedunia

“Kenaikan tarif parkir ini harus sebanding lurus dengan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah, sehingga tidak ada kebocoran retribusi parkir.” Ungkap Cak Nur.

Jika sistem yang diminta DPRD Batam sudah sesuai, maka tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, yang sebelumnya Rp 1.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 4.000, yang sebelumnya Rp 2.000. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini