Bimbel Gratis Bagi Pemohon SIM Baru di Natuna, Ayo ke kantor SATPAS Polres Natuna

0
631

Natuna (DKN) – Satlantas Polres Natuna buka Bimbingan Belajar (Bimbel) gratis guna mempermudah masyarakat dalam mengikuti rangkaian tes untuk mendapatkan Surat izin Mengemudi (SIM). Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Natuna AKP Sopan menyampaikan Satuan Lalu lintas Polres Natuna membuka Bimbel gratis bagi pemohon SIM baru, program ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan SIM.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Natuna, AKP Sopan menjelasakan, dalam pembuatan SIM baru, pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktek. Namun akibat kurangnya pengetahuan, sehingga dalam beberapa tes ada pemohon SIM yang tidak lulus.

“Oleh karena itu, untuk mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami membuka layanan bimbel gratis ini,” ujar Kasat Lantas Polres Natuna.

Baca Juga :  Pimpin Rapat Bersama Kepala OPD, Wan Siswandi: Perjalan Dinas Harus Mencapai Target Program Pembangunan

Pemberian layanan ini tak hanya dikhususkan bagi pemohon SIM yang sudah gagal saat melaksanakan ujian. Namun juga bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru.

“Ini berlaku bagi siapa saja yang mau membuat SIM, karena SIM itu kan penting dalam berkendara,” paparnya.

Ia mengungkapkan, Bimbel gratis ini buka setiap hari Senin sampai Rabu. “Mulai pukul 14.00-15.00 WIB bertempat di kantor SATPAS Polres Natuna Jalam Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur,” ungkapnya.

Selain itu, Kasatlantas juga menyampaikan dengan adanya program ini akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori maupun praktek Baik itu roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :  Sekda Natuna Berharap Pelatihan Mampu Meningkatkan Talenta Guru Paud Untuk Mendongeng

Tujuannya Bimbel ini untuk melayani masyarakat agar bisa lulus ujian SIM. Agar masyarakat juga mengetahui tata cara berlalulintas dengan baik serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Natuna dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan SIM baru membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan Psikologi. Kemudian untuk SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.Tutup AKP Sopan.

Untuk informasi bimbel bagi masyarakat pemohon SIM silakan hubungi Aipda Rusli Bintang dengan no. Hp. +62 853-8773-0333. *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini