Wan Siswandi Ingatkan Para CPNS dan PPPK Untuk selalu Memberikan Pelayanan Yang Prima

0
212

Natuna (DKN)- Bupati Natuna, Wan Siswandi Serahkan surat keputusan (SK) untuk 315 orang yang lulus tes CPNS dan PPPK.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda secara simbolis kepada tiga orang perwakilan dari ASN dan PPPK, di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Ranai, pada Selasa (19/04).

Adapun CPNS yang menerima SK sebanyak 181 orang. Sedangkan P3K Guru dan Non Guru sebanyak 134 orang. Saat menyerahkan SK, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Wan Siswandi mengatakan bahwa menjadi seorang ASN dan P3K merupakan pilihan diri sendiri, tidak ada paksaan maupun tuntutan dari siapapun termasuk orang tua. Oleh karenanya Wan Siswandi mengingatkan kepada mereka agar tidak mengeluh atau keberatan bila ditempatkan di mana saja.

Apalagi tes CPNS seperti sekarang ini, sudah diberi pilihan untuk masuk di OPD mana dan ditempatkan di mana. Oleh karenanya tidak ada alasan untuk tidak bekerja dengan baik dan benar karena semua sudah menjadi pilihan diri.

“Karena anda digaji oleh pemerintah, maka bekerjalah dengan baik dan benar, karena bisa saja satu saat nanti kalian yang baru lulus bisa jadi Kepala Dinas, bahkan kepala daerah,” sebut Wan Siswandi.

Wan Siswandi yakin kepada para ASN dan P3K yang menerima SK hari ini, merupakan orang-orang profesional, karena lulus ASN dan PPPK melalui seleksi dan persaingan yang ketat, bersih dan obyektif.

“Apalagi tes secara terbuka, begitu ikut tes hasilnya langsung bisa dilihat dengan sistem yang dibangun oleh pemerintah. Sekali lagi saya ucapkan selamat dan bekerjalah dengan baik ikuti aturan, dan beri pelayanan yang baik untuk masyarakat,” ucap Wan Siswandi.

Tak lupa Wan Siswandi terus mengingatkan para ASN di pemerintahan Kabupaten Natuna untuk selalu memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat.

Wan Siswandi juga mengimbau kepada P3K yang telah menerima SK, untuk tidak mengajukan surat pindah sebelum masa kontrak selama 5 tahun selesai.

“Sesuai dengan kontrak yang sudah dibunyikan, 5 tahun bagi yang PPPK. Jika melakukan pergeseran atau pindah maka otomatis akan berhenti, jadi jalani saja, untuk pindah memindah nanti akan ada masanya,” tegasnya. (Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini