
Natuna, detikkeprinews.com – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Kabupaten Natuna, BP2RD Provinsi Kepulauan Riau, Alpiuzzamari, SE menghimbau pada masyarakat untuk memanfaatkan adanya pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Alpi mengatakan, ada tiga item diskon bagi pengendara kendaraan bermotor tersebut.
“Jadi ada tiga item pertama penghapusan denda pajaknya, kedua keringanan, keringanan disini di pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor nah jadi jika misalnya nunggak 4 tahun jadi yang nunggak 4 tahun ini dibayar hanya 50% saja namun untuk tahun yang berjalan tetap 100%, item terakhir pembebasan bea balik nama kedua”, kata Alpi di ruang kerjanya, Rabu 30 Juni 2021.
Pemutihan tersebut, dituang berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengapusan sanksi Administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor kedua mulai diberlakukan
Mengumumkan hal tersebut guna meningkatkan penerimaan pajak serta meringankan beban masyarakat disaat pandemi sekarang.
Terkait kendaraan bermotor, Alpi menyinggung kendaraan bermotor di Natuna pada hasil survei tahun 2019 berjumlah kisaran 22.000.
“Dari hasil survei ditahun 2019 kemarin yang terdata atau yang berseri Natuna itu ada 22.000 , kendaraan bermotor roda dua 19.000 dan selebihnya kendaraan roda empat”, pungkasnya.
Namun kata Alpi sangat disayangkan, dari jumlah tersebut aktif membayar pajak hanya 45% saja.
Oleh karena itu dengan adanya pemutihan tersebut, Alpi menghimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak.
“Jadi ini adalah kesempatan yang harus kita manfaatkan dan juga merupakan perintah dari gubernur yang bertujuan meringankan beban masyarakat di saat pandemi”, tegasnya.
Karena dari pungutan pajak tersebut tambah Alpi menuturkan, digunakan kembali untuk membangun daerah.
“Tentu pungutan tersebut kembali lagi ke masyarakat dari Kabupaten dan Kota sekepulauan Riau ini disatukan kemudian 30% dikembalikan lagi ke Kabupaten kota untuk pembangunan”, imbuhnya.
Terakhir Alpi sekaligus memberitahukan kepada masyarakat bahwa, Kantor UPT PPD Natuna ataupun Kantor Bersama Samsat Sudah Pindah di JL.H. Adam Malik Bandarsyah, Ranai.
laporan : Sandi/Hamzah
