Bupati Natuna Pimpin Rapat Kerja Dengan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru

0
255
Suasana rapat kunjungan kerja pemerintah daerah Kabupaten Natuna bersama kepala BKN Regional XII Pekanbaru

Natuna (DKN) – Pemerintah Kabupaten Natuna terima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Rapat Kunjungan Kerja dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varyanto di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Ranai, pada Rabu (06/04/2022).

Dalam rapat Kunker ini, Bupati Natuna menjelaskan bahwa dirinya pernah menjadi ASN yang beberapa kali berubah nomenklatur dan pergantian peraturan-peraturan.

“Namun pada prinsipnya aturan mengenai ASN yang dibuat BKN mengatur tata cara kerja agar tertib, tidak KKN dan segala macamnya oleh karenanya para ASN dituntut disiplin akan aturan ini,” ucap Wan Siswandi.

Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan sambutannya dalam rapat kunjungan kerja kepala BKN Regional XII Pekanbaru

Pada kesempatan itu, Wan Siswandi juga menyampaikan harapannya agar jabatan atau formasi untuk anak daerah lebih diprioritaskan.

Sementara itu, Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Ana Hasnah Hasaruddin memberikan arahan mengenai manajemen ASN.

Secara sepintas diskusi mengenai manajemen ASN ini berbeda dengan P3K. Baik dari analisis kebutuhan hingga beban kerja.

“Pada dasarnya P3K ini mengisi kekosongan posisi yang tidak ada menduduki.”

Lanjutnya, Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen. Bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda pula.

Pada Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Ana Hasnah Hasaruddin

Sementara itu, manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Lalu seperti apa contoh pekerjaan dari PNS ataupun PPPK. Contoh dari pegawai PNS yaitu pegawai daerah, dosen, guru, camat, kepala dinas, polisi, tentara, dan dokter. Untuk pekerjaan yang dapat berstatus sebagai PPPK, salah satunya adalah pegawai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap Ana.

lanjut Ana, bahkan untuk pangkat dan jabatan PNS dan PPPK juga berbeda, PNS ada masa 1 tahun menjadi CPNS baru menjadi PNS. Selanjutnya ada pengembangan karir, promosi karir untuk PNS, sedangkan P3K tidak bisa mengusulkan mutasi karna sesuai kontrak dikabupaten yang dilamarnya.

Ana juga menyampaikan, Permenpan No 6 akan segera dilaunching sambil menunggu arahan MenpanRB.

Selanjutnya, Ana juga menerangkan untuk gaji, disiplin, dan penghargaan sama antara ASN dan PPPK.

“zona nyaman sebagai ASN ini sebenarnya sudah berubah dimana kita disini sebagai pelayan masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat, ini perlu ditanamkan dalam mindset kita.” Pesan Ana Hasnah.

Hadir dalam rapat kunjungan kerja tersebut, para Asisten pemerintahan Kabupaten Natuna, Staf Ahli Kabupaten Natuna, para Pimpinan OPD Kabupaten Natuna dan Kepala Badan. (Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini