Ketua DPRD Kabupaten Natuna Pimpin Paripurna Penyampaian 10 Ranperda

0
204

Natuna (DKN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranparda) oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi di Gedung Paripurna DPRD Natuna, Senin (14/03) malam.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dihadiri oleh Wakil Ketua I Daeng Ganda dan Wakil Ketua II Jarmin serta seluruh anggota DPRD Natuna. Selain itu, juga dihadiri oleh sekda Natuna, Boy Wijanarko, OPD serta seluruh unsur Forkopimda Natuna.

Dalam kesempatan itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi, menyampaikan 10 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 kepada DPRD Natuna untuk di tindak lanjuti oleh legislatif.

Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan pidato usulan Ranperda ke DPRD Natuna
Dalam pidatonya, Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan 10 usulan Ranperda yang menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (6) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menyampaikan Perda dan melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

“Pemerintah daerah adalah ujung tombak pemerintah pusat untuk pembangunan dalam rangka kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” ungkapnya.

Selanjutnya Wan Siswandi menyampaikan 10 usulan Ranperda Tahun 2022 diantaranya:

1.Ranperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan.

2. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 3 tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung.

3. Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan.

5. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.

6. Ranperda pedoman usaha sarang burung walet.

7. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 2 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan.

8.Ranperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

9. Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman.

10. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Diakhir sambutanya, Bupati Natuna Wan Siswandi berharap kepada seluruh anggota DPRD untuk terus mengajak masyarakat agar melaksanakan vaksinasi dosis ke 3. Ia juga berharap agar usulan Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dapat segera dibahas menjadi Perda. (Advetorial)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini