Batam (DKN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam merombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD), mulai dari Badan Kehormatan, Badan Legislasi, anggota hingga Ketua Komisi. Hampir semua penjabat di AKD berubah, dan perubahan itu resmi ditetapkan melalui rapat paripurna, Senin (6/3), seperti dilansir dari laman Media Center Batam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dan dihadiri 48 orang anggota dewan dan Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad serta Sekda Kota Batam Jefridin dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkot Batam.
Untuk Komisi I, selain ada anggota yang bergeser, ketua komisi juga berubah, dari Nyanyang Haris Pratamura dari Fraksi Gerindra berpindah ke Budi Mardiyanto dari Fraksi PDIP yang sebelumnya hanya sebagai Anggota Komisi II.
Sementara Wakil Ketua Komisi I Harmidi Umar Husein dari Fraksi Gerindra yang sebelumnya sebagai Anggota Komisi I. Harmidi menggantikan Eki Kurniawan dari Fraksi PPP yang pindah ke komisi III.
Sedangkan Sekretaris Komisi I Ruslan Ali Wasyim dari Fraksi Golkar, tidak bergeser dari posisi sebelumnya yang juga sebagai Sekretaris Komisi I.
Kemudian, Ketua Komisi II dijabat Edward Brando dari Fraksi PAN, menggantikan Yudi Kurnain dari Fraksi PAN. Sedangkan posisi Wakil Ketua Komisi II, Sallon Simatupang dari Fraksi Nasdem dan Sekretaris Komisi II Mesrawati Tampubolon dari Fraksi Demokrat menggantikan posisi Almarhumah Rekaveni dari Fraksi PDIP.
Untuk Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura dari Fraksi Gerindra, menggantikan Djoko Mulyono dari Fraksi Golkar yang pindah ke Komisi IV. Dan posisi Wakil Ketua Komisi III, Eki Kurniwan dari Fraksi PPP, menggantikan posisi Sugito dari Fraksi PDIP.
Sementara Sekretaris Komisi III Bustamin Hasibuan dari Fraksi Hanura Bangsa, menggantikan Helmi Hemilton dari Fraksi Demokrat.
Terakhir, Ketua Komisi IV Djoko Mulyono dari fraksi Golkar, menggantikan posisi Riki Indrakari dari Fraksi PKS. Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Yunus dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris Komisi IV Udin Sihaloho dari Fraksi PDIP, keduanya tidak bergeser.
Proses pemilihan sendiri menggunakan dua metode, yakni secara voting dan aklamasi, untuk pemilihan Ketua Komisi I sampai IV dilakukan secara aklamasi.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, perubahan AKD ini merupakan amanat Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam yang mengacu pada Perda nomor 4 tahun 2005. Dalam Tatib itu mengisyaratkan jabatan pimpinan AKD hanya berlangsung selama dua tahun.
Sebelum penunjukan Ketua Komisi, rapat paripurna terlebih dahulu menggelar pemilihan anggota Badan kehormatan (BK) secara voting. Hasilnya keluarlah lima nama, yakni Suardi Tahirek, Aman, Safari Ramadhan, Ruslan Pasloe, dan Erizal.
“Untuk pemilihan anggota BK kita adakan voting sesuai kesepakatan dan mengacu Tatib, yakni sembilan fraksi mengusulkan satu nama,” ujar Nuryanto. Setelah voting selesai, rapat sempat diskor selama satu jam kemudian dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB untuk pemilihan pimpinan AKD mulai dari Ketua Komisi I sampai IV, BK, Banggar dan Banmus.
Sementara untuk Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Baperda) Sukaryo dari Fraksi PKS dan Wakil Ketua Baperda Tumbur Sihaloho dari Fraksi PDIP, sedangkan Banggar dan Banmus langsung dibawah pimpinan DPRD Kota Batam.
“Berdasarkan musyawarah bersama, dan persetujuan bersama maka alat kelengkapan masa jabatan 2014-2019 resmi ditetapkan,” kata Nuryanto sambil mengetuk palu.