Diduga Limbah B3 di Lahan PT JMB, DLH Kota Batam Terkesan Tutup Mata 

0
110
Dugaan pembuangan limbah di lokasi PT JMB Tanjung Riau.

Batam (DKN) – Pembuangan limbah diduga sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di kawasan lahan kosong milik PT JMB, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, terkesan mendapat pembiaran dari Dinas terkait.

Dugaan pembuangan limbah B3 di lokasi lahan PT JMB Tanjung Riau, adalah contoh nyata dari bebas serta lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Batam terhadap pembuangan limbah berbahaya di Kota Batam.

Mirisnya lagi, Dohar Mangalando Hasibuan, yang baru dilantik Walikota Batam sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada awal tahun 2026, terkesan abai dan lebih memilih bungkam atas dugaan pembuangan limbah di lokasi PT JMB Tanjung Riau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam ini, tidak sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan.

Tidak adanya respon dari Dohar Mangalando Hasibuan selaku Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II) atas dugaan pembuangan limbah di lokasi PT JMB, diduga sebagai pelanggaran atas PP No. 48 Tahun 2016.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pejabat yang mengabaikan tupoksi berdasarkan informasi terbaru:

Baca Juga :  September 2024, Warga Rempang Ditargetkan Sudah Menempati Hunian Baru

1. Sanksi dan Tindakan Tegas

Pencopotan Jabatan:

– Pemerintah menegaskan tidak segan mencopot pejabat yang tidak setia menjalankan tugas untuk rakyat atau tidak mampu bekerja.

2. Dampak Pengabaian Tupoksi

Konflik Sosial:

– Timbulnya kecemburuan dan ketidakpuasan di masyarakat.

Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup:

Perumusan Kebijakan

– Merumuskan kebijakan teknis, strategis, dan operasional mengenai tata lingkungan, konservasi, pengelolaan sampah, dan limbah B3.

Pengendalian & Pengawasan:

– Menyelenggarakan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan.

Pengelolaan Lingkungan:

– Memimpin urusan persampahan, pertamanan, ruang terbuka hijau (RTH), dan konservasi keanekaragaman hayati.

Administrasi & Koordinasi:

– Mengoordinasikan kegiatan dinas, perencanaan program, keuangan, kepegawaian, dan hubungan masyarakat.

Evaluasi & Pelaporan:

– Melakukan monitoring, evaluasi, dan melaporkan hasil kinerja dinas kepada kepala daerah.

Pembinaan:

– Melakukan pembinaan UPTD, teknis, dan kemitraan dengan masyarakat/lembaga terkait dalam pengelolaan lingkungan.

Tugas Lain:

– Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota.

Sementara, respon yang berbeda justru ditunjukkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora.

Saat Pimpinan tertinggi di Krimsus Polda Kepri ini dikonfirmasi wartawan pada hari Selasa, 10/03/2026, mantan Kapolres Luwu Timur ini langsung menanyakan titik lokasi yang diduga dijadikan tempat pembuangan limbah. Selanjutnya pihak PT JMB selaku pemilik lokasi pembuangan limbah, belum dapat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Rudi Ajak Masyarakat Batam Menyambut Imlek 2022 dengan Suka Cita

Atas dugaan pelanggaran atas PP No. 48 Tahun 2016 dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Metio Sandi selaku Ketua DPD Ormas Bidik Kepri mengatakan, pihaknya akan menyurati Walikota Batam dan juga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Wartawan atau media adalah mitra kerja pemerintah. Sudah seharusnya pejabat pemerintah menjalin hubungan baik terhadap wartawan. Kalau benar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam tidak respon terhadap wartawan, hal ini patut dipertanyakan,” ujar Metio Sandi.

Apalagi ini menyangkut informasi yang sangat penting, yakni dugaan pembuangan limbah berbahaya. Seharusnya Kadis DLH Kota Batam memberikan respon dengan baik.

“Dalam hal ini wartawan sudah turut membantu kinerja dari instansi yang dimaksud,” pungkasnya.

Terkait informasi dugaan pejabat DLH Kota Batam yang diduga mengabaikan tupoksinya, DPD Ormas Bidik Kepri akan menyurati Walikota Batam dan juga Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam waktu dekat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini