DPRD Kota Batam Setujui KUA/PPAS APBD 2025 Rp 4,1 T

0
12
Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Sekdako Jefridin Hamid menandatangani nota kesepakatan KUA/PPAS berkenaan.

Batam (DKN) – Rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (14/08/2024) siang, menyetujui Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Kota Batam tahun 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Nuryanto SH MH dan Sekdako Jefridin Hamid menandatangani nota kesepakatan KUA/PPAS berkenaan.

Rapat paripurna itu sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Nuryanto. Beliau didampingi pimpinan DPRD lainnya yakni Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda SE, dan Wakil Ketua III Ahmad Surya. Sementara dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid.

Sebelum penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS, Nuryanto mempersilahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasannya terhadap usulan KUA/PPAS yang diajukan Pemko beberapa waktu lalu. Saat itu anggota Banggar Aman S.Pd, pun membacakan laporan Banggar dimaksud.

“KUA-PPAS menurut Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan bagian penting dari sistem perencanaan tahunan anggaran daerah. Kedudukannya sangat strategis sebagai dokumen yang menjembatani antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah. Isi dan substansi KUA dan PPAS mencerminkan arah politik anggaran suatu daerah, artinya kemana anggaran akan dialokasikan menunjukan komitmen pemerintahan daerah untuk memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan masalah masyarakatnya. Oleh karena itu, penetapannya melalui proses politik di DPRD, berbentuk kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” demikian salah satu kutipan laporan yang disampaikan Aman S.Pd.

Beliau juga menyampaikan bahwa setelah mencermati rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 dan sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2021-2026, maka tema arah kebijakan pembangunan tahun 2025 adalah; Pemantapan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Tema ini akan diwujudkan melalui enam program prioritas yaitu; Pertama, Reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat; Kedua; Pembangunan infrastruktur, utilitas perkotaan dan sarana transportasi yang merata, berkualitas dan berkesinambungan; Ketiga; Percepatan pemulihan dan pemerataan ekonomi; Keempat; percepatan pembangunan kawasan hinterland; Kelima; Peningkatan kualitas SDM yang unggull dan bermartabat di mainland dan hinterland; dan Keenam; Peningkatan dan fasilitasi investasi berbasis maritim dan keunggulan wilayah.

“Untuk kondisi ekonomi makro tahun 2025 diperkirakan pertumbuhan sebesar 6,8-7,6 persen atau meningkat dibandingkan proyeksi tahun 2024 sebesar 6,7-7,5 persen. Sementara inflasi diperkirakan sebesar 2,0-3,0 persen,” papar Aman.

Beliau juga menyampaikan hasil kesepakatan dalam rancangan KUA/PPAS APBD 2025 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yakni: 1) Pembangunan pendidikan, 2) Pembangunan kesehatan, 3) Pembangunan ketenagakerjaan dengan fokus mengatasi masalah tingginya pengangguran terbuka, 4) Pengelolaan banjir dan pembangunan infrastruktur, 5) Pengelolaan sampah, 6) Pengelolaan parkir, dan 7) Optimalisasi tata kelola pemerintahan.

“Dari kesepakatan yang dilakukan antara Banggar dan TAPD untuk KUA/PPAS APBD 2025, postur APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4.136.015.547.959,” ungkap Aman.

Dengan proyeksi anggaran Rp 4,1 trilyun lebih ini, kata Aman, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 2,1 trilyun lebih dan pendapatan transfer Rp 1,8 trilyun. Sedangkan proyeksi belanja terdiri dari belanja operasi Rp 3,2 trilyun lebih, belanja modal sekitar Rp 684 milyar lebih, dan belanja tidak terduga sekitar Rp 65 milyar lebih.

Setelah pembacaan laporan Banggar, Nuryanto pun menjelaskan bahwa sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, KUA/PPAS itu harus ditandatangani dalam nota kesepakatan antara Pemko dan DPRD. “Namun sebelum itu saya menanyakan apakah Bapak dan Ibu anggota Dewan menyetujui KUA/PPAS ini,” tanya pria yang akrab disapa Cak Nur tersebut.

Saat itu seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju sehingga dilanjutkan pada agenda penandatangan nota kesepakatan. Penandatanganan nota kesepatan dilakukan Nuryanto mewakili pimpinan dan anggota DPRD, dan Sekdako Jefridin Hamid mewakili Pemko Batam.

KUA/PPAS ini sendiri akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD 2025. Setelah penandatanganan nota kesepakatan, Cak Nur pun mengetuk palu tiga kali menutup rapat paripurna hari itu. (hms/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini