Satgas Covid-19 di Lamongan Berhasil Jaring 8 Pelanggar Prokes

0
598

 

Lamongan (DKN) – Razia protokol kesehatan di Lamongan, Jawa Timur, bukan hanya sekedar gertak sambal. Itu dibuktikan ketika petugas gabungan berhasil merazia 8 pelanggar protokol kesehatan di sebuah warung kopi yang berlokasi di Kecamatan Bluluk. Rabu, 03 Februari 2021.

Baca Juga :  Jelang Operasi Gempur Rokok Ilegal, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Batam

Danramil Bluluk, Kapten Kav Parman mengatakan jika petugas gabungan telah memberikan sanksi ke para pelanggar prokes tersebut. Sanksinya pun, kata Danramil, berupa sanksi sosial hingga denda. “Sanksi itu bisa berupa tilang KTP dan denda,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran Ilegal Kapal Tanpa Dokumen Kepabeanan

Untuk diketahui, sebelumnya Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk gencar melakukan razia prokes.

Selain razia, Letkol Sidik juga mengimbau personelnya untuk intens melakukan sosialisasi protokol kesehatan.

Autentifikasi

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini