Sebidang Tanah di Parbaba Dolok Sah Milik Ahli Waris Am. Somba Guru Sihaloho

0
204
Jika ada pihak yang ingin membeli tanah di atas empat SKHM tersebut, terlebih dahulu diketahui dan disetujui oleh semua ahli waris.

Samosir (DKN)  – Berdasarkan Empat Surat Keterangan Hak Milik Tanah (SKHM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Parbaba Dolok pada tanggal 24 September 2009 yang lalu menegaskan kepemilikan sah ahli waris Am Somba Guru atas sebidang tanah di Desa Parbaba Dolok.

J. Sihaloho selaku ahli waris mengatakan ; “SKHM tersebut juga ditandatangani langsung oleh Camat dan sejumlah saksi, kami berlima sebagai perwakilan dari seluruh ahli waris telah mendatangani surat pernyataan ahli waris, antara lain ;

Baca Juga :  Rapat Paripurna, Pemko Batam Setujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar 

1. Pilian Sihaloho
2. London Sihaloho
3. Janaik Sihaloho
4. Punguan Tua Sihaloho
5. Victor Sihaloho

Adapun sebidang tanah tersebut adalah :
1. Di lokasi Bariba Sipege Dusun I seluas 18.90 Ha dengan surat keterangan hak milik no : …/SKHM/PD/I/ 2009
2. Di lokasi Siantar-antar Dusun I seluas 9.2 Ha dengan surat keterangan hak milik no : . ./SKHM/PD/I/2009
3. Di lokasi Huta Sinapitu Dusun I seluas 16.98 Ha dengan surat keterangan hak milik no:…/SKHM/PD/I/2009
4. Di lokasi Pea Udan Dusun I seluas 37.7 Ha dengan surat keterangan hak milik no:…/SKHM/PD/I,/2009

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, DLH Batam Gelar Tausyah dan Santuni Anak Yatim

“Pada kesempatan ini kami sampaikan, kami sebagai ahli waris menegaskan, jika ada pihak yang ingin membeli tanah di atas empat SKHM tersebut, terlebih dahulu diketahui dan disetujui oleh semua ahli waris, bilamana terjadi transaksi jual beli atas tanah tersebut, maka kami akan melakukan langkah – langkah hukum,” ungkap J. Sihaloho.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini