Batam, detikkeprinews.com – Di hadapan unsur Pimpinan DPRD Kota Batam, para anggota dewan serta unsur pimpinan daerah serta undangan lainnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui saluran Zoom menyampaikan pidato Rancangan Perubahan Kebijakan Umur APBD Kota Batam 2021.
Dalam kegiatan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna, di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Jum’at (6/8/2021), Rudi juga menyampaikan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kota Batam tahun anggaran 2021.
Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2021, sebagaimana tertulis dalam naskah pidato tersebut, Pemerintah Kota Batam melakukan kebijakan di bidang pendapatan antara lain sebagai berikut:
- Melakukan instensifikasi dan ekstensifikasi sumber – sumber pendapatan daerah dengan melakukan penggalian terhadap objek pajak dan menjaring wajib pajak baru dan penyesuaian NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mengoptimalkan penerimaan PBB;
- Meningkatkan pengawasan penerimaan pajak dan retribusi melalui pembayaran non tunai secara digital seperti QRIS, BRIZZI, dan pemasangan tapping box;
- Mengintegrasikan sistem penerimaan daerah melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) untuk peningkatan PAD;
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi agar kesadaran masyarakat semakin tinggi;
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil dari Provinsi Kepulauan Riau;
- Memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat pada waktunya melalui pemberian apresiasi terhadap wajib pajak taat pajak daerah;
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
- Meningkatkan kepastian hukum, perlindungan investasi, penyederhanaan prosedur dan pelayanan perizinan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima;
- Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain pendapatan daerah yang sah.
- Meningkatkan dukungan operasional pemungutan pajak dan retribusi melalui penyediaan anggaran yang mendukung penerimaan pendapatan.
Sementara Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp 2.860.863.224.402,00 berubah menjadi Rp. 2.635.563.654.307,00 atau turun 7,69% (tujuh koma enam puluh sembilan persen), yang terdiri dari: PAD semula sebesar Rp. 1.432.639.685.193, berubah menjadi Rp. 1.139.752.856.905,00 atau turun 20,44%.
Pendapatan Transfer semula sebesar Rp. 1.319.207.339.209,00 berubah menjadi Rp. 1.347.389.117.402,00 atau naik 4,51%. Sedangkan Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula sebesar Rp. 109.016.200.000, berubah menjadi Rp. 148.421.680.000,00 atau naik 12,21%. KD-r