Putusan Perlindungan LPSK pada 7 Terpidana Perkara Kematian V dan E di Cirebon

0
25
LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK.

(DKN) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan para terpidana dalam kasus Kematian V dan E di Cirebon. Mereka berjumlah 7 orang terdiri dari RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Para Terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian V dan E.

Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (02/09/2024) memutuskan memberikan program perlindungan pada 7 orang Terlindung dengan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik dan rehabilitasi psikologis.

“LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” ungkap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.

Untuk Terlindung SD, RA, ER, HS, ES, JY dan SP mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon

Khusus untuk terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan berupa Perlindungan Fisik berupa pengawasan monitoring dan Rehabilitasi Psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.

Sri Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon.

Pertimbangan untuk memindahkan SD adalah kemudahan akses kunjungan keluarganya, dan Lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon. Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon. *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini