Batam – Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima hibah aset Barang Milik Daerah (BMD), antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (27/8/2021).
Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyebutkan, penyelesaian permasalahan aset sangat penting guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Pemko Batam sejak awal terus berkomitmen untuk menyelesaikan ini dan terus dimonitor oleh tim Kopsubgah (Koordinasi dan Sepervisi Pencegahan) KPK RI sejak 2019 lalu,” kata Rudi.
Dalam rangka penyelenggara tugas pokok dan fungsi serta pelayanan kepada masyarakat tersebut, Rudi berharap agar hasil kesepakatan merupakan solusi terbaik demi mempertimbangkan kepentingan bersama.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan KPK RI,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri Patris Yusran Jaya menyampaikan Kejati Kepri sebagai mediator menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan Kopsubgah KPK RI yang terlibat dalam kegiatan ini. Kerjasama semua pihak membuat serah terima aset ini berjalan dengan baik dan lancar.
“Ini titik awal masalah aset terselesaikan,” ujar dia.
Adapun serah terima aset dari Pemko Batam kepada Pemprov Kepri di antaranya, empat bangunan Rumah Negara Golongan Tipe B Permanen Jalan Kartini 3 Nomor 7a,10, 11 dan 12.
Kemudian satu kesatuan bangunan gedung kantor permanen, dua gedung pos jaga permanen serta gedung garasi permanen (Bangunan Kantor Disnaker Batam).
Sementara itu, serah terima aset dari Pemprov Kepri kepada Pemko Batam yakni tanah di atas bangunan gedung kantor permanen di Jalan Kartini 1 Nomor 30 Sekupang (area kantor Dinas Cipta Karya dan Dinas Perkimtan) dan bangunan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam.