Pemko Batam Ajukan Ranperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika 

0
467

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan sebagai salah satu kota destinasi tujuan wisata dan investasi, maka Kota Batam membutuhkan kebijakan daerah yang melindungi masyarakat dari ancaman Narkoba.

“Serta memiliki benteng regulasi anti narkoba yang kokoh untuk menghadapi situasi masyarakat yang dinamis,” kata Rudi pada Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga :  BP Batam dan EDCF Korea Gelar Monev Proyek IPAL

Dengan kondisi kehidupan masyarakat Batam yang intensitas bersama pihak asing maupun pendatang yang datang ke kota Batam sangatlah tinggi. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan ketahanan yang terprogram pada setiap sendi kehidupan.

“Termasuk salah satunya ancaman dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya regulasi diharapkan masyarakat Batam akan terproteksi dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Gagas Gerakan Bersama Pulihkan Ekonomi, Rudi Ajak Seluruh PNS Belanja Produk UMKM

Karena itu pihaknya berharap agar kiranya Ranperda ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya guna dibahas oleh tim Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam.

“Sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” kata Rudi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini