Medan, detikkeprinews.com – – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, mendampingi Kapoldasu Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak, menggelar Konferensi pers di halaman Mapoldasu Jl. SM. Raja Medan, Kamis (29/4/2021).
Pangdam I/ BB mengapresiasi Poldasumut dalam pengungkapan kasus penyalah gunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan di layanan rapid test Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
Pengembangan kasus ini Akhirnya ditetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolda saat memberikan keterangan.
Irjen Pol Panca menjelaskan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang stick rapid test Antigen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. “Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan,” jelasnya.
Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu. kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan
Kapoldasu menambahkan bahwa kelima tersangka akan dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pungkasnya.
(Pendam I/BB)