Menunggu Hingga Malam, Korban Perkara Penipuan Tinggalkan Ruangan Sidang Pengadilan

0
94
Gedung Pengadilan Negeri Batam Kelas I A

Batam (DKN) – Persidangan perkara tentang penipuan yang akan digelar pada Selasa (14/11/2023) di Pengadilan Negeri Batam membuat pelapor dan saksi korban menunggu lama hingga malam hari.

Korban penipuan berinisial S (50 Tahun), seorang perempuan yang tinggal di Batam Centre terlihat mondar mandir keluar masuk ruangan sidang pengadilan, menunggu jadwal sidang dirinya yang akan digelar.

“Tadi siang sekitar pukul 13. 00 Wib, saya sudah di Kantor Pengadilan Negeri Batam, sidang akan digelar lebih awal, kenyataannya tidak, malah hingga malam kami tunggu, sidang terkait perkara saya belum digelar juga,” Ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman RI Tinjau Hunian Sementara

Dirinya berharap kepada Jaksa dan Hakim, Untuk kedepannya agar memberitahukan secara pasti dan tepat waktu tentang jadwal sidangnya.

“Kalau waktunya molor 1 sampai 2 jam bisa kita maklumi, jangan sampai 8 jam kita harus menunggu di Kantor Pengadilan Negeri Batam,” Kata korban.

Dilanjutkannya, Meski sidang belum digelar hingga malam, saya tetap bersabar, namun tiba – tiba ada informasi yang disampaikan oleh teman saya, Katanya ada kabar baik, Bahwa pihak tersangka mau minta damai.

Baca Juga: 5 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam Positif Narkoba

“Karena ada kabar itu, akhirnya saya menemui Jaksa penuntut umum dan sepakat agar sidang ditunda dan dilanjutkan untuk minggu depan,” Sebutnya lagi.

“Kata teman ku, ada seseorang menghubunginya dan menyebutkan bahwa pihak tersangka sudah ketakutan dan besok akan ada pertemuan dengan pihak keluarganya,” Imbuhnya.

Masih kata korban, esok harinya, perdamaian yang saya nanti – nantikan ternyata tidak benar.

”Anehnya malah kami disuruh menemui tersangka ke Rutan,” Ungkapnya.

Korban memohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengungkap para tersangka lainnya maupun DPO dan DPS.

“Saya melihat di situs/link SIPP PN Batam status atas nama Siti Zakiah dan kawan kawannya dalam perkara ini tidak disebutkan, apakah DPO atau DPS,” Tutupnya. (ss)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini