Kisruh Pengurus Komite SMKN 8 Batam, Para Tokoh Masyarakat Setempat Angkat Bicara 

0
87
SMKN 8 Batam di Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Batam (DKN) – Kisruhnya kepengurusan komite di SMKN 8 Batam semakin meruncing akibat pihak sekolah yang terlalu dominan dalam keterlibatan mengurusi komite sekolah dan menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat di Kecamatan Sagulung. Berawal dari mundurnya ketua komite dan dua orang pengurus komite SMKN 8 Batam pada (25/4/26), menjadi persoalan ketika langsung dilakukan pemilihan pengurus baru komite di sekolah tersebut.

Protes datang dari tokoh Ketua LPM Kelurahan Sei Pelunggut, Lam Marudut Situmorang. Ia langsung menolak dilaksanakannya pemilihan pengurus komite baru di SMKN 8 Batam, yang terkesan dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurut Lam Marudut Situmorang atau biasa disapa Morgana, pemilihan baru calon komite SMKN 8 Batam dilakukan dengan tergesa-gesa, tidak akan menghasilkan pengurus berkualitas karena tidak tersedia banyak pilihan calon.

Masih menurut Lam Marudut Situmorang, SMK Negeri 8 Batam merupakan satu satunya SMK Negeri di Kepri yang berbasis kesehatan. Menurutnya pengurus komite disana seharusnya bukan pengurus komite yang dibentuk dengan cara terburu-buru, sampai tidak melibatkan banyak tokoh masyarakat dan RT/RW setempat.

Pernyataannya melontarkan kritikan kemunduran di SMKN 8 Batam, sempat mendapat protes dari beberapa peserta rapat, yang berujung munculnya sedikit ketegangan dan berujung kisruh.

Berakhir dengan keputusan untuk pembentukan panitia pemilihan komite SMKN 8 Batam, dengan memilih Leo Frengky sebagai ketua panitia pemilihan komite SMKN 8 Batam.

Keputusan tersebut justru semakin membawa permasalahan ketingkat yang lebih serius dan meluas. Saptono, S.H., M.H., selaku tokoh masyarakat sekitar dan juga mantan ketua komite 2 periode SMKN 8 Batam berpendapat, pembentukan panitia pemilihan pengurus komite yang baru di SMK yang dimaksud tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurut Saptono mundurnya ketua komite yang lama dan dua pengurus lainnya, tidak serta merta menghapus keberadaan kepengurusan komite lainnya yang masih ada di SMKN 8 Batam.

“Kami bersama beberapa tokoh masyarakat dan perangkat RT/RW mengharapkan, tidak ada pemilihan dan tidak ada pembentukan panitia. Bapak Desmas Sihite sebagai wakil komite masih sanggup meneruskan estafet kepemimpinan sampai masa periode berakhir,” tegas Saptono, Minggu (3/4/26) malam.

Saptono berpendapat, tidak ada sesuatu hal yang bersifat urgensi yang mengharuskan dilakukan pembentukan panitia pemilihan dan pemilihan pengurus komite yang baru di SMK Negeri 8 Batam.

Menurut Saptono, tindakan atau keputusan yang dibuat oleh pihak sekolah ini, berpotensi menimbulkan benturan sesama tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Sei Pelunggut.

Senada dengan pendapat Saptono, bermunculan tanggapan dari banyak tokoh masyarakat lainnya. Sehingga penolakan dan pembubaran panitia pemilihan komite SMKN 8 Batam semakin mencuat dan menguat dari banyaknya tokoh masyarakat sekitar.

Melihat kisruh yang semakin meluas, Kepsek SMKN 8 Batam Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd, M.Ak, akhirnya menghubungi Desmar Sihite pengurus komite SMKN 8 Batam yang masih aktif, dan meminta Desmar Sihite Penjabat (PJ) hingga masa berakhirnya masa jabatan periode pada bulan Oktober 2026 mendatang.

Baca Juga :  Polemik Sidak Komisi III DPRD Batam ke PT Nanindah, DPRD Batam Bakal Sidak Ulang

Permintaan Kepsek tersebut diterima oleh Desmar Sihite, “Kepala sekolah ada telpon saya. Ibu Kepsek bilang, agar keadaan ini tidak menjadi rancu, bagaimana kalau bapak kami angkat jadi penjabat (PJ) sampai habis masa jabatan,” terang Desmar Sihite, Minggu (3/5/26) malam.

Namun tanpa keterangan yang jelas, permintaan kepsek menjadikan Desmar Sihite sebagai PJ Komite SMK Negeri 8 Batam, tiba-tiba saja dibatalkan sepihak oleh Kepsek Nurul.

Keputusan yang terkesan sesuka hati dari Kepsek Nurul tersebut, menurut sebagian pihak merupakan sikap arogansi yang sedang dipertontonkan oleh Kepsek Nurul.

Selain dinilai arogan, Lam Marudut Situmorang, menilai Kepsek Nurul patut untuk dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek dari SMKN 8 Batam karena sangat berpotensi menciptakan konflik di masyarakat.

“Menurut saya itu kepala sekolah baiknya dicopot. Karena juga sudah membuat konflik antar tokoh masyarakat. Seharusnya kepala sekolah itu merangkul semua pihak demi kemajuan sekolah,” ujarnya

Ia juga menjelaskan, selama Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd, M.Ak, menjadi kepala sekolah di SMK Negeri 8 Batam, tidak pernah memperkenalkan diri secara langsung kepada tokoh masyarakat sekitar.

“Selama ibu itu kepala sekolah disana, tak kenal kita dengan beliau itu. Jadi saya selaku Ketua LPM Kelurahan Sei Pelunggut, meminta Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Batam diganti,” pungkasnya.

Pendapat lainnya datang dari mantan Ketua RW 14 Kavling Flamboyan sekaligus mantan ketua FKTW Kelurahan Sei Pelunggut, Wahyudin. Ia berpendapat sikap Kepsek Nurul memang mengarah ke sikap arogan dari seorang pejabat.

“Dari beberapa keterangan yang saya dengar, saya juga sependapat kalau sikap Kepsek Nurul sudah mengarah kepada arogan. Sikap itu tercermin dari keputusan keputusan sepihak yang akhirnya menimbulkan banyak konflik.”

“Pertama, sikap kurang hati-hati dan tidak mau melibatkan peran tokoh masyarakat dalam mengambil suatu keputusan dari Kepsek Nurul, sangat berpotensi menimbulkan konflik antar sesama tokoh masyarakat.”

“Kedua, jika pemilihan komite baru SMKN 8 Batam tetap dilaksanakan dengan panitia yang sudah terbentuk, akan menciptakan dualisme kepengurusan komite di SMKN 8 Batam karena masih ada komite lama.”

“Ketiga, mengangkat Desmar Sihite sebagai PJ dan membatalkan begitu saja tanpa alasan yang jelas merupakan sikap yang tidak menghargai seseorang.”

Berikutnya sebagaimana keterangan dari teman teman wartawan, dimana Kepsek Nurul berjanji akan melakukan klarifikasi kepada beberapa media yang sudah memberitakan, tetapi justru memberikan klarifikasi ke media yang berbeda, juga merupakan bentuk dari sikap arogansi,” tuturnya.

Katanya lagi, “Aneh saja misalnya kalau saya menuduh seseorang dengan sebuah tuduhan, namun justru orang yang saya tuduh memberikan penjelasan, atau keterangan kepada orang lain yang tidak memahami atas apa yang saya tuduhkan.”

Baca Juga :  Kepala BP Batam Perintahkan SPAM dan ABH Ambil Langkah Cepat Selesaikan Polemik Air

“Semestinya orang yang saya tuduh tersebut mempertanyakan bukti tuduhan, dan mengklarifikasi atau melakukan bantahan atau memberikan keterangan atas apa yang telah saya tuduhkan terhadapnya,” pungkasnya.

Sementara Aris Nazara Mantan Ketua RW 07 Kelurahan Sei Pelunggut, yang berada bersamaan dengan Wahyudin, mantan ketua FKTW Kelurahan Sei Pelunggut, justru memberikan pendapat yang berbeda.

Aris Nazara berpendapat, selain dinilai banyak pihak memiliki sikap yang arogan, ia justru memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya Kepsek Nurul tidak hanya dinilai arogan tetapi juga menurutnya tidak paham aturan.

“Saya pribadi tidak hanya melihat sisi arogansi dari ibu Kepsek Nurul. Tetapi saya melihat kepsek Nurul tidak paham aturan.”

“Menurut saya ketika ketua komite sekolah dan beberapa pengurus mundur dari jabatannya, tidak serta merta diadakan pemilihan pengurus komite yang baru dadakan seperti yang terjadi di SMKN 8 Batam.”

“Pertama tama yang harus dipahami ialah, apakah yang dilakukan di SMKN 8 Batam adalah pembubaran pengurus atau adanya beberapa pengurus mundur.”

“Berikutnya, jika yang terjadi adalah pembubaran pengurus harus ditandai dengan surat pembubaran yang ditandatangani bersama oleh pengurus yang ada dan diserahkan ke pihak sekolah.”

“Hal yang sama, jika beberapa pengurus mundur maka juga harus ditandai dengan penyerahan surat pengunduran. Pembubaran pengurus dan atau mundurnya beberapa pengurus tidak sah jika tidak dituangkan dalam bentuk tertulis,” ujar Aris Nazara.

Katanya lagi, “Berikutnya setelah pihak sekolah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Ketua dan pengurus yang mundur untuk didokumentasikan.”

“Sebaliknya jika yang terjadi bukan pembubaran kepengurusan melainkan mundurnya beberapa pengurus, pihak komite yang masih tersisa harus melakukan rapat pengurus harian komite bersama kepala sekolah, untuk meresmikan pengunduran diri tersebut dan membuat berita acara rapat.

“Tapi yang terjadi di SMKN 8 Batam tidak demikian, malah langsung melakukan pemilihan yang berakhir ricuh. Setelah terjadi ricuh bukannya mencoba melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, justru kepsek melakukan pembentukan panitia pemilihan komite, yang semakin memantik permasalahan lebih besar,” ujarnya.

Katanya lagi, “Hal ini yang menurut saya semakin memperparah keadaan dan membuat kericuhan semakin meluas. Jadi selain dinilai arogan, saya menilai ibu kepsek juga tidak memahami aturan atau Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pengangkatan dan pemilihan Komite sekolah,” ujar Aris Nazara.

Pada akhirnya Aris Nazara, Wahyudin, dan beberapa tokoh yang ada bersama dengan mereka, meminta pihak dinas pendidikan provinsi, untuk meninjau kembali kelayakan, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd, M.Ak, sebagai kepala sekolah di SMKN 8 Batam. (*/TIM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini