“Patroli sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Khususnya pada dua kecamatan yang masih zona merah yaitu Kecamatan Batam Kota dan Lubuk Baja,” ungkap Kepala Satpol PP Salim Sabtu (13/2/2021).
Salim menjelaskan berdasarkan hasil patroli pada dua kecamatan Kamis, (11/2/2021) didapati sepuluh pelaku usaha tidak mematuhi prokes sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 seperti menjaga jarak dan lain sebagainya.
“Ada dua pelaku usaha di Kecamatan Batam Kota dan delapan di Kecamatan Lubuk Baja. Kami langsung berikan teguran secara tertulis. Bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus, kita tingkatkan berupa sanksi sosial, denda materi atau cabut izin usahanya,” tegasnya.
Petugas Kembali Sidak Protkes di Lokasi Usaha
Ia menilai, Kota Batam telah melewati puncak gelombang kasus Covid-19 tertinggi. Memang saat ini jumlah kasus fluktuatif, namun cenderung menurun berdasarkan data update Covid-19 hingga 12 Februari 2021 tingkat kasus aktif 3,1 persen.
“Setelah grafiknya sampai ke puncak, sekarang ini fase penurunan. Jangan sampai gelombang naik lagi. Kalau masyarakat lalai, maka terjadi lagi
gelombang naik”, terangnya.
Tidak melulu menindak, petugas gabungan juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan 5-M, di antaranya: memakai masker yang benar, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum atau sesudah beraktifitas, serta menjaga jarak berinteraksi di ruang publik, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Hal tersebut, dilakukan sebagai upaya dan wujud kepedulian bersama dalam mendukung pemerintah guna memutus mata rantai penularan covid-19. Diharapkan, adanya kesadaran dari pelaku usaha dan masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan virus corona ini dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Semoga pandemi covid-19 lekas berakhir, dan kita bisa beraktifitas seperti biasa untuk menuju masyarakat yang lebih sehat, aman, maju dan produktif,” pungkasnya (Media Center Batam)