Cegah PMI Nonprosedural, Imigrasi Batam Tunda 974 Keberangkatan Sepanjang Oktober 2026

0
8
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap setiap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri merupakan bagian penting dari upaya pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Batam (DKN) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus mengintensifkan pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) guna mencegah keberangkatan masyarakat yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.

Hasilnya, sepanjang Oktober 2026, sebanyak 974 penumpang yang diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ditunda keberangkatannya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak
dilakukan di Pelabuhan Batam Centre dengan 804 orang.

Selanjutnya, Pelabuhan Citra Tritunas
mencatat 152 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 10 orang, Bandara Hang Nadim 6 orang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing 1 orang. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus upaya preventif
untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko yang dapat timbul akibat proses
pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Nina Melanie, B.Bus, MM Hadiri Lebaran Betawi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, menegaskan bahwa pemeriksaan
terhadap setiap penumpang yang akan bepergian ke luar negeri merupakan bagian penting dari upaya pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural.

“Pemeriksaan keimigrasian tidak
hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian tujuan perjalanan dan indikasi lainnya. Melalui langkah ini, kami berupaya mencegah masyarakat menghadapi risiko akibat keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Amsakar Pastikan Batam Siap Dibangun Pusat Data Nasional

Ia menambahkan bahwa upaya tersebut membutuhkan konsistensi pengawasan serta dukungan dan sinergi dengan instansi terkait. Dengan demikian, langkah pencegahan dapat dilaksanakan secara optimal tanpa mengesampingkan ketentuan dan prosedur pemeriksaan
keimigrasian.

Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam terus mengedepankan penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian.  Melalui langkah tersebut, Imigrasi Batam berkomitmen menghadirkan perlindungan bagi masyarakat serta mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini