Batam, detikkeprinews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak Pemungut dengan Kontribusi Setoran Pajak Terbesar Periode Januari sampai Agustus 2021 dari Kantor Wilayah DJP Kepri. Penghargaan ini secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam rangkaian Peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri Ke-19, di Gedung Daerah, Tanjung Pinang, pada Jumat (24/09/21) pagi.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait pada kesempatan terpisah mengapresiasi penghargaan yang diterima pihaknya. Menurutnya, hal itu sebagai wujud ketaatan dan komitmen BP Batam dalam berpartisipasi mendukung pembangunan secara nasional melalui pemotongan atau pemungutan pajak.
“kami sangat mengapresiasi penghargaan yang diterima BP Batam, selain kami mencapai target kinerja dan menjalankan program berdaya saing, BP Batam juga tetap memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dan tentu ini sebagai wujud kontribusi positif BP Batam terhadap negara” kata Ariastuty.
Ia pun berharap agar pembangunan bisa terus berjalan simultan, dan capaian yang telah diperoleh dapat tetap dipertahankan bagi wajib pajak khususnya BP Batam. “Capaian ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan memenuhi kewajiban wajib pajak secara konsisten”, pungkasnya.
Baca Juga: BP Batam Paparkan Usulan Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2022
Pada kesempatan itu Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan kinerja pemerintah daerah dalam upaya membantu masyarakat sehingga pemulihan ekonomi Kepri berangsur baik. Perekonomian Kepri tumbuh 6,9 persen di kuartal (triwulan) kedua 2021 dibanding periode yang sama tahun lalu, ekonomi Kepri sempat mengalami kontraksi -6,6 persen di masa pendemi.