Batam, detikkeprinews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Toba Bara Energi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung, Kamis (12/8/2021).
Pertemuan dan penandatangan ini dilangsungkan secara hybrid oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, dan Direktur Utama PT Toba Bara Energi, Dimas Adi Wibowo.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Komisaris PT Toba Bara Energi, Nizar Rachman; Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto; Anggota Bidang Administrasi BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro; Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad; Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin; dan para pejabat BP Batam lainnya.
Kemudian, hadir juga secara daring Direktur Utama PT TBS Energi Utama, Dicky Yordan; Direktur PT TBS Energi Utama, Alvin Firman Sunanda; dan Komisaris Utama PT Toba Bara Energi, Arthur Simatupang.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya untuk kemajuan investasi di Batam.
Muhammad Rudi menambahkan, rencana investasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi Batam dalam mengurangi penggunaan emisi karbon, mendorong tercapainya target penggunaan energi terbarukan, meningkatkan kapasitas kesediaan listrik Batam, serta dukungan bagi industri lainnya.
“Proyek kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini meliputi kerja sama pembangunan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya terapung (Floating Solar PV) di wilayah Waduk Tembesi,” ujar Muhammad Rudi.
Ia menjelaskan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini juga meliputi, dukungan fasilitas, pertukaran data, peninjauan lapangan, pra-studi kelayakan investasi dalam aspek hukum, teknis, bisnis dan lingkungan, serta penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai peraturan yang berlaku, penyiapan komite kerja sama, serta pendampingan bantuan untuk pemenuhan kelengkapan seluruh izin yang diperlukan.
“Kami berharap, penandatanganan Nota Kesepahaman mampu meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Batam yang dapat berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Nasional ke depan. BP Batam juga akan mengawal proses ini agar dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” kata Muhammad Rudi.
Sedangkan Direktur Utama PT Toba Bara Energi, Dimas Adi Wibowo, mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk melaksanakan sinergi bersama BP Batam dalam pengembangan PLTS Terapung.
“Berdasarkan hasil kajian awal kami, pembangunan PLTS Terapung di Waduk Tembesi berpotensi untuk menghasilkan 333 Megawatt-peak dengan nilai investasi sebesar USD 470 juta,” terang Dimas.
Di samping itu, Ia menjelaskan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki kewajiban untuk mengadakan bauran energi terbarukan, di mana salah satunya adalah melalui panel surya.
“Namun saat ini PT PLN belum punya, sehingga Batam nantinya akan menjadi pionir dalam PLTS ini. Karena kapasitas waduk di Batam belum bisa memenuhi syarat untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air, Angin, atau yang lainnya, maka sumber listrik terbarukan satu-satunya hanya mengandalkan sinar matahari,” kata Dimas.
Pembangunan PLTS Terapung ini nantinya akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sesuai peraturan hanya akan dilakukan pada 5 persen wilayah Waduk Tembesi selama satu tahun ke depan. Sedangkan untuk tahap berikutnya akan dilakukan ekspansi di area waduk yang lebih luas.
“Proyeksinya akan berlangsung hingga tiga sampai empat tahun ke depan. Untuk itu kami berharap agar pengembangan ini dapat didukung oleh seluruh pihak, demi kemajuan investasi di Kota Batam,” kata Dimas. (rud)