Batam – Petugas Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam temukan 15 unit laptop tidak bertuan di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang, pada bulan Desember 2021 lalu.
Diketahui hingga kini belasan barang elektronik itu masih ditahan oleh Ditpam BP Batam, dan belum dilimpahkan ke instansi lain dengan alasan menunggu diambil oleh pemiliknya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, SH, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Ditpam BP Batam dalam membantu pengawasan barang keluar dari Batam.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa setiap tindakan tentunya harus ada kepastian bagi pemilik barang.
Ia mengingatkan kepada Ditpam Batam, jangan sampai belasan barang elektronik itu ditahan tapi tidak ada penyelesaiannya.
Apakah barang itu disita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atau dirampas untuk negara.
“Itu tentu harus ada kepastian. Jangan sampai, barang yang sudah ditahan atau diamankan itu tidak jelas keperluannya apa,” ujarnya, Jumat (11/2/2022).
Ia melanjutkan, jika belasan elektronik itu diduga ada pelanggaran, tentunya harus segera diproses.
Sementara, jika Ditpam BP Batam tidak bisa melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan, tentunya harus diserahkan kepada instansi yang berwenang. Baik itu pihak Kepolisian maupun Bea Cukai.
“Jadi jangan sampai orang mencurigai tindakan pengamanan ini justru melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Utusan Sarumaha, SH, yang juga Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam itu mengatakan, jika Ditpam BP Batam tidak mempunyai penyidik PPNS, maka barang itu harus diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Selain itu, Ditpam BP Batam juga harus mengumumkan jika barang itu sudah diserahkan ke pihak berwajib.
“Jadi saya kira tidak boleh ada tindakan yang sewenang-wenang, yang melanggar hak orang lain.
Disisi lain kita mendukung tapi harus sesuai dengan mekanisme dan dilakukan secara profesional.
Jangan sampai tidak jelas, sampai sekarang barang itu dimana, peruntukannya untuk penyelidikan atau penyidikan dan sebagainya,” jelasnya, seperti dikutip fkus kepri.
Katanya lagi, jika memang belasan barang elektronik itu ada pelanggaran atas aturan hukum, maka ia mendorong untuk dilakukan proses.
Namun jika tidak mempunyai kewenangan dalam memproses, maka barang itu harus segera diserahkan kepada pihak yang mempunyai kewenangan.
Sebab barang yang disita hanya untuk kepentingan pembuktian jika ada pelanggaran.
Sementara jika tidak ada pelanggaran pidana, tentunya barang itu diserahkan kepada instansi terkait untuk kemudian dijadikan barang milik negara.
“Jadi mekanismenya seperti itu. Jangan sampai menimbulkan kerugian materil juga bagi pemilik barang. Dan jangan sampai, nanti timbul upaya hukum dari pihak pemilik barang menggugat Ditpam Batam dengan alasan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya. (*)