Rudi Terus Perjuangkan Sertifikat Tanah Kampung Tua hingga Lahan Warga di Pulau 

0
394

Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terus memperjuangkan sertifikasi lahan warga di Kampung Tua maupun lahan warga di pulau.

Hal itu disampaikan Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kota Batam Tahun 2022 di Hotel Aston, Kamis (11/8/2022).

“Sudah beberapa tahun tidak dilaksanakan secara fisik (Rakor GTRA), dan hari ini bisa bertemu langsung,” ujar Rudi.

Ia mengatakan, kegiatan itu sangat membantu masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.

Baca Juga :  Dorong Pelestarian Budaya Melayu, Puisi Karya Kepala BP Batam Guncang Panggung KSM ke-26

“Kami terus memperjuangkan dan membantu masyarakat untuk menyelesaikan hak perdatanya atau sertifikasi tanah sendiri,” ujarnya.

Hal itu dilakukan untuk membantu warga Batam terutama yang berada di kampung tua, di pulau atau juga Kaveling Siap Bangun (KSB) yang dibangun BP Batam.

“Coba kita selesaikan bersama kepala BPN agar masyarakat yang memiliki sebidang tanah, agar bisa punya sertifikat sendiri,” katanya.

Di kesempatan itu, Rudi juga menetapkan kelurahan Tanjung Sari sebagai kampung agraria. Hal ini sesuai SK Wali Kota Batam nomor 351 tanggal 11 Agustus 2022 tentang Kelompok Masyarakat Kampung Agraria di Tanjung Sari Belakang Padang.

Baca Juga :  BP Batam Gelar Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko

Rakor GTRA tersebut dihadiri langsung Kepala BPN Kepri, Nurhadi Putra dan sejumlah pejabat BPN Kepri maupun Batam.

“Terima kasih kepada BPN yang sudah banyak membantu, semoga ke depan masyarakat terus mendapat kepastian terkait lahan ini,” tutupnya.

Selain memutuskan terkait Kampung Agraria, di kesempatan itu, dilaksanakan penyerahan 15 sertifikat HPL ke Pemko Batam dan BP Batam.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini