Launching Kambong Perdamaian Adhyaksa, Wan Siswandi Harap Permasalahan Ringan Dapat Diselesaikan dengan Baik

0
280
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Bupati Natuna dan Wakil Ketua II DPRD Natuna

Natuna (DKN) – Bupati Natuna, Wan Siswandi Launching Kambong (Kampung) Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng Desa Sepempang Kejaksaan Negeri Natuna, di aula pertemuan Desa Sepempang, Bunguran Timur, Ranai, pada Senin (14/03/2022).

Kambong Perdamaian Adhyaksa merupakan peradilan di tingkat desa yang berfungsi sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara-perkara kecil yang seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum dan bisa diselesaikan secara bermusyawarah.

Kampung Perdamaian Adhyaksa diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna atas perintah Kejaksaan Agung RI. Desa merupakan desa pilihan untuk menjadi desa pertama untuk dijadikan Kampung Perdamaian Adhyaksa di Natuna.

Kata Sambutan Bupati Natuna

Sebagai kepala daerah Bupati Natuna Wan Siswandi memberikan apresiasi yang begitu tinggi kepada Kejaksaan Negeri Ranai, karena langsung melaksanakan perintah dari Kejaksaan Agung.

Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, dengan terbentuknya Desa Adhyaksa ini, diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.

“Saya berharap, dengan adanya Kampung Adhyaksa segala persoalan hukum yang ringan dapat diselesaikan di tingkat desa,” ungkap Wan Siswandi.

Wan Siswandi mengaku, telah melaksanakan hal ini sewaktu dirinya menjadi kepala desa sepempang. Dirinya sering menyelesaikan permasalahan hukum ringan di tingkat desa.

“Namun alhamdulillah, sekarang pihak desa telah didampingi oleh Kejaksaan dengan membentuk tim berisikan 10 orang, untuk menangani kasus-kasus ringan di desa dengan cara perdamaian,” sebutnya.

Bupati Natuna, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna bersama Tokoh masyarakat Desa Sepempang

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Imam MS Sidabutar, SH MH menerangkan, kegiatan ini merupakan arahan dan petunjuk dari Kajagung dalam Rangka Restorasi Justice.

“Maksud restorasi justice adalah keadilan yang sesuai degan keadilan masyarakat, artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari 2.5jt rupiah dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan keproses hukum,” teran Imam Sidabutar.

Kampung Perdamaian dibentuk dengan diisi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, yang bertugas memediasi permasalahan ringan yang terjadi di tengah masyarakat dengan penyelesaian yang lebih kekeluargaan dan musyawarah.

Hadir dalam Launching Kambong Adhyaksa, Sekda Natuna, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Camat Bunguran Timur, tokoh Masyarakat dan tamu undangan.

(Advetorial).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini