Batam (DKN) – Anggota DPRD Batam Komisi III Arlon Veristo menanggapi persoalan pembuangan diduga limbah B3 di lahan PT JMB, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam. Kepada awak media, melalui pesan WhatsApp (WA), Arlon Veristo menanyakan soal jenis limbah yang dimaksud.
“Limbahnya terindikasi seperti apa, padat atau cair,” tanya Arlon Veristo beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Arlon Veristo mengemukakan bahwa dirinya sedang berada di luar kota.
“Kamis mungkin kami bisa atur turun ke sana,” jawabnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026) sore.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, saat dihubungi terkait pemberitaan dugaan pembuangan limbah B3 di lahan PT JMB menjawab singkat, “Siap”, katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pembuangan limbah yang diduga kuat sebagai limbah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dikawasan lahan kosong milik PT JMB di kawasan Tanjung Riau, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, terkesan mendapat pembiaran dari pihak terkait.
Bahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, yang secara aturan adalah pemilik kewenangan terhadap tata lingkungan, konservasi, pengelolaan sampah, dan limbah B3, sepertinya juga belum melakukan tindakan apapun atas pembuangan limbah yang berserak di lahan.
Bahkan Dohar Mangalando Hasibuan, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, juga terkesan lebih memilih bungkam. Pasalnya beberapa kali dikonfirmasi wartawan, Dohar Hasibuan tetap tidak memberikan jawaban. (tim/**)










