Batam – Polisi memastikan tidak ada dugaan pidana dalam peristiwa kebakaran ruangan fraksi Hanura di gedung DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Yani Nur Syamsu, api diketahui berasal di bagian timur ruangan yang terbakar.
Kapolsek Batam Kota Kompol Nidya Astuty Wilhelmina mengatakan hasil pemeriksaan dengan Nomor Lab: 0078/FBF/2022 tanggal 24 Januari 2022 itu dikeluarkan setelah dilakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) oleh tim Polda Riau.
“Olah TKP dilakukan pada 21 Januari 2022,” kata Nidya dikutip Warta Kepri dari keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Dijelaskan, penyebab kebarakan karena tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di sekitar sumber api seperti plafon, lemari, meja, sofa kursi dan lainnya.
Hal ini terjadi karena proses hubung longgar (lost contact) pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2×1 mm² pada exhaust far/blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek.
“Dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata dia.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Polsek Batam Kota sudah meminta keterangan 5 orang saksi yang berada di seputaran lokasi kejadian, termasuk pegawai fraksi Hanura sendiri.
Selain itu, Nidya juga menjelaskan bahwa penyidik Polsek Batam Kota melakukan pembukaan police line di TKP dengan disaksikan oleh Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali.
“Proses penyelidikan kebakaran di ruangan fraksi Hanura DPRD Kota Batam kami hentikan,” katanya.
Sekwan DPRD Kota Batam ASP Awi Nangali mengapresiasi Polsek Batam Kota dan Polresta Barelang atas cepatnya penanganan proses penyelidikan peristiwa kebakaran tersebut.
“Sehingga penyebab kebakaran dapat dipastikan dikarenakan adanya hubungan pendek atau korsleting listrik,” imbuh Awi.
Sumber: wartakepri.co.id.