Batam – Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) Tahun 2022 digelar secara daring yang diikuti pemerintah daerah Se-Indonesia, Kamis (27/1/2022).
Dari Kantor Walikota Batam, jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Kantor ATR/BPN Kota Batam ikut dalam kegiatan yang dipimpin langsung Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Sofyan A. Djalil ini.
Adapun tema yang diangkat adalah ‘Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat’.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid menyebutkan, pada prinsipnya kegiatan ini guna memperat kolaborasi antara stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dengan kantor tanah (kantah) di daerah untuk menyukseskan program PTSL.
“Tentunya Pemko Batam sangat mendukung dan menyambut baik dan selama ini sudah dilakukan,” kata Jefridin.
Hal ini tentu saja bukan tanpa alasan, sertipikasi yang dilakukan di Batam cukup banyak. Tidak hanya sertipikasi, Pemko Batam merujuk pada arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga andil perihal legalitas lahan kampungtua.
“Tahun sebelumnya yang selesai seperti Kampungtua Tanjungriau. Secara bertahap, pak wali berharap seluruh kampungtua legalitasnya dapat diselesaikan, yang jelas tahun 2022 cukup banyak,” papar dia.
Ia menyebutkan, pelaksanaan PTSL di Batam sangat bagus karena sinergi Kantor ATR/BPN Batam, Pemko Batam dan BP Batam. Hal ini terealisasi berkat kendali langsung, Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang mempermudah tim bekerja.
“Sepanjang lokasinya clean and clear seperti Tanjungriau, kita akan proses. Tahun ini cukup banyak, kita mulai bergerak. Kami berharap dukungan dari seluruh elemen agar hak-hak masyarakt ini secara legal cepat dimiliki,” harap dia.
Kepala ATR/BPN Batam Makmur Siboro menyebutkan, melalui program PTSL, tahun 2022 akan diterbitkan sebanyak 12.600 sertipikat. Sementara sebelumnya, puluhan ribu sertpikat telah diterbitkan sejak 2017 lalu.
“Sertipikasi ini, target optimis maunya Tahun 2023 selesai. Paling lama Tahun 2024 atau 2025, namun ini tergantung anggaran,” ujar Makmur.
Sebelumnya, Menteri Sofyan dalam arahannya mengatakan, peran pemerintah daerah sangat diperlukan. Sejumlah hal yang dapat dilakukan, seperti; Memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan; Menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah; Melakukan pembebasan/keringanan BPHTB untuk kegiatan PTSL; Menyiapkan anggaran pra PTSL.
“Serta kami berharap Pemda membantu menyediakan sarana dan pra sarana operasional kegiatan PTSL,” kata dia.
Program sertipikasi tanah memang sangat gencar dilakukan beberapa tahun belakangan, sertipikasi dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi. Tidak hanya itu, program ini juga berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
Hal ini tercermin dalam, peningkatan ekonomi masyarakat penerima sertipikat nampak dari jumlah Hak Tanggungan (HT) yang berasal dari PTSL, dimana nilai HT yang terbit dari sertipikat hasil PTSL selama tahun 2017-2021 mencapai Rp 72 Triliun.
“Kami berharap dukungan bapak-ibu di daerah supaya membantu kami dalam upaya membantu rakyat ini,” imbuhnya.
Selain itu, Sofyan juga menyampaikan perihal kesiapan ATR/BPN untuk ikut menata aset Pemerintah Daerah. Jika ditemui kendala dan perlu bantuan, untuk segera dikoordinasikan dengan ATR/BPN.