Kolaborasi Pemasyarakatan dan LBH, Rutan Balikpapan Fasilitasi Edukasi Bantuan Hukum

0
18
Rutan Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tahanan dapat terlaksana secara optimal.

Balikpapan (DKN) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Balikpapan memfasilitasi kegiatan Optimalisasi Pendampingan Hukum bagi Tahanan melalui Sinergi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Firma Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, pada Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Rutan Kelas IIA Balikpapan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Taufiq Hidayat, Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Andre Silalahi, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano, serta Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan. Turut hadir perwakilan Posbakumadin Balikpapan sebagai bagian dari unsur pemberi bantuan hukum, dengan melibatkan warga binaan Rutan Balikpapan sebagai peserta kegiatan.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Batam Perkuat Integritas dan Kekompakan Jajaran Pengamanan melalui Briefing Pengamanan

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dengan lembaga bantuan hukum dan praktisi hukum dalam mendukung pemenuhan hak tahanan untuk memperoleh pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan.

Melalui kegiatan tersebut, warga binaan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh informasi dan pemahaman mengenai pentingnya bantuan hukum, akses terhadap layanan pendampingan, serta hak-hak yang dimiliki dalam menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Andre Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penguatan kerja sama dengan berbagai pihak dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak tahanan, termasuk akses terhadap bantuan hukum.

Baca Juga :  Lapas Batam Kenalkan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan kepada 9 Peserta Pemagangan

Sinergi antara pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, dan firma hukum diharapkan dapat memperluas akses pendampingan hukum sekaligus mendukung terwujudnya proses peradilan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para tahanan.

Melalui fasilitasi kegiatan ini, Rutan Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, serta memastikan pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tahanan dapat terlaksana secara optimal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini