DLH Terkesan Menutupi Hasil Uji Lab Diduga Limbah, Ini kata Praktisi Hukum J. Fernandez, S.H

0
34
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan.

Batam (DKN) – Sikap tertutup Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan terkait penanganan saluran utilitas tanpa identitas atau yang kerap disebut “Pipa Hantu” di luar kawasan industri Batamindo kini menuai sorotan akademisi dan praktisi hukum.

Pasalnya, hingga memasuki bulan Oktober 2026, pihak DLH Kota Batam tak kunjung mempublikasikan hasil uji laboratorium maupun membuka Berita Acara Pengambilan Sampel yang telah dilakukan di lokasi tersebut sejak 31 Juli 2026 lalu.

Kebuntuan informasi ini ditanggapi Praktisi Hukum dan Auditor Hukum yang juga menjabat sebagai ombudsman SWI Kepri, J. Fernandez, S.H., menilai bahwa sikap diam DLH Kota Batam merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kota Batam.

“Sikap DLH Kota Batam yang menahan hasil uji laboratorium dan Berita Acara pengambilan sampel sejak 31 Juli 2026 hingga detik ini adalah bentuk ketertutupan yang mencederai amanat undang-undang. Dokumen hasil uji sampel lingkungan hidup dan berita acaranya menyangkut keselamatan ruang publik dan hajat hidup orang banyak, sehingga bukan termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia,” ujar J. Fernandez di Batam, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga :  Kembali Gelar Sembako Murah, Pemko Batam Kucurkan 35.200 Paket Sembako

Langgar UU KIP dan UU PPLH

Managing Partner Firma Hukum J. Fernandez & Co/ Ombudsman SWI Provinsi Kepri ini menjelaskan, keterbukaan data terkait potensi pencemaran lingkungan merupakan kewajiban mutlak instansi pemerintah. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Pasal 65 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menurutnya, setiap warga negara berhak mendapatkan akses informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu terkait kondisi lingkungan hidup di sekitarnya.

“Adanya istilah ‘pipa hantu’ atau utilitas tanpa identitas milik kawasan tersebut justru menuntut penegakan hukum dan transparansi yang lebih ekstra, bukan malah ditutupi. Jika objek fisiknya jelas dan sampel sudah diambil pada 31 Juli lalu, lantas apa yang membuat DLH begitu enggan membuka berita acara dan hasilnya ke publik? Ketertutupan ini justru memicu kecurigaan masyarakat akan adanya dugaan pembiaran,” tegasnya.

Indikasi Maladministrasi dan Penundaan Berlarut

Lebih lanjut, J. Fernandez juga menyoroti rentang waktu pengambilan sampel yang sudah melewati batas kewajaran prosedur teknis. Terhitung sejak 31 Juli 2026 hingga awal Oktober 2026, waktu telah berjalan lebih dari dua bulan.

Baca Juga :  RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, Perkuat Silaturahmi dan Budaya Hidup Sehat di Kawasan Sekupang

“Secara prosedur teknis laboratorium, hasil uji sampel seharusnya sudah keluar sejak lama. Ketidakjelasan dan penahanan informasi tanpa alasan hukum yang sah selama lebih dari dua bulan ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay),” jelas Fernandez.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Desak Sengketa Informasi hingga Laporan ke Ombudsman

Sebagai langkah konkret, J. Fernandez,S.H.,mendorong elemen masyarakat, media, maupun pemantau lingkungan untuk tidak tinggal diam menghadapi kebuntuan birokrasi ini.

“Jika DLH Kota Batam terus menutup akses dokumen publik tersebut, langkah hukum yang sangat terbuka untuk ditempuh adalah mengajukan permohonan tertulis melalui PPID. Apabila tetap diabaikan, sengketa informasi publik dapat langsung diajukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, sekaligus melaporkan jajaran pimpinan instansi terkait ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri atas dugaan maladministrasi pelayanan publik,” sebut dia. (*/tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini