Dugaan Pemalsuan Data 3 Orang Pegawai PPPK di SMA Negeri 5 Batam Akan Dilaporkan ke Polda Kepri

0
15
Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, M Sandi mengemukakan akan melaporkan dugaan pemalsuan data di SMAN 5 Batam.

Batam (DKN) – Mencuatnya informasi mengenai adanya dugaan pemalsuan data penerimaan 3 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 5 Batam, rencananya akan segera dilaporkan ke Polda Kepri.

Pelaporan terhadap adanya informasi atau dugaan pemalsuan data 3 orang PPPK di SMA Negeri 5 Batam, datang dari Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, M Sandi.

Sebelumnya pelaporan dengan kasus yang sama di Kementerian Agama Kota Batam, pernah juga dilaporkan oleh Ketua DPD Ormas Bidik Kepri, M Sandi, di Subdit 3 Krimsus Polda Kepulauan Riau.

Menurutnya jika benar ada terjadi pemalsuan data untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai PPPK di SMA Negeri 5 Batam, perlu dilakukan tindakan pelaporan ke aparat penegak hukum, untuk mengungkap fakta terkait informasi dan dugaan dimaksud.

Baca Juga :  Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Studi Banding Pemanfataan Aset ke BP Batam

“Untuk mendapatkan kebenaran atau fakta dari sebuah dugaan informasi, tentunya merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum. Kita sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, tugas kita hanya melaporkan,” ujar M Sandi kepada wartawan, Kamis (30/4/26).

Dirinya melanjutkan, dengan adanya seseorang atau beberapa orang yang siap menjadi saksi atas dugaan pemalsuan data 3 orang PPPK di SMA Negeri 5 Batam, maka akan segera dibuatkan laporan.

Baca Juga :  Beri Pembekalan P4GN Kota Batam, Marlin: Beri Edukasi Anak Sejak Dini Soal Bahaya Narkotika

Menurutnya, pelaporan ini perlu dilakukan. Karena jika informasi tersebut benar adanya, maka menurutnya mereka yang terlibat dalam pemalsuan data telah merampas hak dari seseorang yang semestinya berhak untuk mendapatkan status PPPK.

“Jika memang tindakan pemalsuan data untuk seleksi PPPK ini benar-benar terjadi, maka tindakan itu sangat merugikan terutama kepada seseorang yang seharusnya berhak untuk mendapatkan status tersebut.”

“Selain merugikan orang yang seharusnya lebih berhak dan lebih layak menyandang status PPPK, tindak demikian juga sangat merugikan negara, baik dari sisi finansial maupun kualitas birokrasi,” pungkasnya.(tim/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini