Batam (DKN) – Perusakan lingkungan semakin masif terjadi dan memasuki tingkat mengkhawatirkan, yang terus menerus terjadi secara berkesinambungan, khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dimulai dari penimbunan lahan berstatus sebagai hutan lindung mangrove, sampai kepada penimbunan hutan yang berstatus non lindung, banyak terjadi diberbagai titik yang ada di wilayah Kecamatan Sagulung. Juga banyak dilakukan pemotongan lahan (quarry) atau galian tanah (soil excavation) yang diduga tanpa memiliki izin galian C.
Dalam hal ini, pihak Kelurahan dan Kecamatan seperti tidak berdaya dan tidak bisa berbuat banyak. Hal ini dikarenakan tidak adanya kewenangan dari pemerintah Kelurahan dan Kecamatan, terkait regulasi dan perizinan yang berhubungan dengan lahan di Batam.
Seperti yang baru baru ini disampaikan oleh Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi, S.Pd., MH. Menurutnya terkait perizinan dan izin UKL-UPL dan AMDAL adanya di BP Batam.
“Menyangkut perizinan dan izin UKL-UPL dan AMDAL-kan adanya di BP Batam. Karena sejauh ini Kelurahan tidak memiliki kewenangan apapun terkait dengan izin,” terang Lurah Rasman Afandi, Senin (13/04/2026).
Apalagi aktivitas perusakan terhadap lingkungan seperti ini tidak jarang melibatkan oknum oknum dari berbagai lintas instansi. Tidak mengherankan jika para pelaku perusak lingkungan ini terlihat bebas, dan merasa kebal hukum dalam melakukan aksinya.
Tidak jarang para oknum ini berani tampil secara terang-terangan, baik sebagai pelaku langsung, maupun sebagai pihak yang “membekingi” kegiatan aktivitas perusakan lingkungan di berbagai tempat, khususnya di wilayah Kecamatan Sagulung.
Salah satu aktivitas pemotongan lahan (galian C) yang saat ini sedang dilakukan di belakang kantor Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Kegiatan yang diduga tidak memiliki izin galian C di Kelurahan Sei Binti ini, informasinya juga dibekingi oleh salah seorang oknum aparat.
Pantauan wartawan di lapangan, tanah hasil galian C di belakang kantor Kelurahan Sei Binti, diangkut menggunakan sejumlah truck beroda enam, menuju penimbunan hutan lindung mangrove Pasar Ikan 1 Sagulung di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung.
Terkait hal ini pihak BP Batam selaku hak atas pengelolaan lahan dan perizinan di Batam terkesan menutup mata dan terkesan bungkam atas berbagai aktivitas perusakan lingkungan tersebut.
Bahkan informasi yang beredar di lapangan, tidak jarang para pelaku kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan, banyak yang menggunakan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi diselewengkan.
Atas berbagai dugaan pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang diduga banyak terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung ini, salah seorang tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum Kota Batam, Herman Sawiran, SH., meminta perhatian dari Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., untuk menindak berbagai kegiatan yang diduga melanggar hukum.
“Sebagai masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Sagulung, kita sangat prihatin atas informasi yang beredar, terkait kerusakan lingkungan yang banyak terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung.”
“Kita berharap setiap pelaku usaha mematuhi perizinan yang ada sebelum melakukan kegiatannya. Disinilah letak tupoksi semua pihak yang berwenang. Baik itu BP Batam untuk memastikan kelengkapan administrasi dan perizinan,” ujarnya Selasa, (14/04/2026).
Sambungnya, Kita berharap semua pihak berpartisipasi aktif dalam hal ini. Kalau pengusahanya nakal, pemerintah harus mencegah kegiatan itu. Jangan terkesan ada pembiaran. Jika memang tidak ada izin tapi pekerjaan tetap berjalan, ada apa.
“Jadi kita meminta BP Batam, Pemko Batam, dan instansi terkait lainnya serta pihak Kepolisian untuk menyikapi persoalan ini. Semua pihak terkait harus memberikan penjelasan akan hal ini. Apakah kegiatan kegiatan ini sudah boleh beroperasi atau masih ada perizinan yang belum terpenuhi.”
Herman berharap, kepastian kebenaran persoalan yang disebut, juga supaya informasi tidak menjadi liar yang dapat menimbulkan preseden buruk di masyarakat, kita berharap Bapak Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menurunkan anggota dari Krimsus Polda Kepri. (**)













