Muhammad Kamaluddin Buka Diskusi Terhadap Dampak Revisi UU Pemda

0
114
Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin.

Batam (DKN) – DPRD Kota Batam mendorong penataan ulang relasi pemerintah pusat dan daerah dalam Rakernas Adeksi di Batam, Senin (2/3/2026). Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, memimpin panel bertajuk “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah”.

Ia membuka diskusi dengan sorotan tajam terhadap dampak revisi UU Pemda. Menurutnya, perubahan regulasi akan menentukan ulang wajah tata kelola daerah, terutama dalam hal kewenangan fiskal dan dinamika politik lokal.

Baca Juga :  Pasca Pemberlakuan PP Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam Gelar FGD Bahas Peluang dan Tantangan Pengelolaan Usaha Hilir Minyak dan Gas di KPBPB

Dijelaskan Kamaluddin, daerah membutuhkan ruang gerak yang jelas dan adil. Ia mengingatkan, tanpa keseimbangan kewenangan, pemerintah daerah sulit bergerak cepat menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam forum yang sama, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Herman N. Suparman, membedah persoalan laten selama dua dekade otonomi berjalan.

Herman menyebut dominasi pemerintah pusat di sektor kehutanan, penataan ruang, perizinan usaha, hingga lingkungan hidup masih membelenggu daerah.

Ketimpangan kewenangan itu, lanjut Herman, menempatkan daerah pada posisi rentan, terutama saat menghadapi situasi darurat seperti bencana. Daerah memikul beban di lapangan, namun tak selalu memegang kendali atas kebijakan strategis.

Baca Juga :  Nilai Ekspor Batam Meningkat, Kepala BP Batam Optimis Ekonomi Terus Menggeliat

Perdebatan di Batam pun mengerucut pada satu tuntutan dimana revisi UU Pemerintahan Daerah harus menghadirkan paradigma baru yang memberi kejelasan peran, memperkuat kapasitas fiskal, dan memastikan daerah tak sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi mitra setara dalam pembangunan nasional. (*)

 

Sumber : kutipan.co

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini