Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar Tiga RDPU, Mediasi Perselisihan Hubungan Kerja 

0
355
Rangkaian RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.

Batam (DKN) – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar tiga Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memediasi sejumlah perselisihan hubungan kerja pada Kamis (20/11/2025). Rangkaian RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk.

RDPU pertama mempertemukan PT Federal Investasi dengan Supardi, mantan pekerja perusahaan tersebut. Selanjutnya, Komisi IV memfasilitasi mediasi antara PT BPR Dana Fanindo dan mantan pekerjanya, Chrystine Olive Sirait. Pada sesi terakhir, Komisi IV kembali memediasi sengketa ketenagakerjaan antara Ibu Suminah dan PT Utama Mas Propertindo.

Dalam proses mediasi ini, Komisi IV turut menghadirkan pejabat dari UPT Pengawasan Tenaga Kerja Kepri serta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Keterlibatan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat upaya penyelesaian sengketa secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  REI Batam Apresiasi Langkah Cepat Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra Tuntaskan Banjir dan Pangkas Perizinan

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, menjelaskan bahwa pihakn

ya memang cukup banyak menerima pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial. Ia menegaskan bahwa meskipun aturan ketenagakerjaan telah jelas, implementasinya tidak selalu diikuti oleh semua pihak.

“Jika semua pihak menaati dan memahami ketentuan tentu tidak perlu sampai ke sini. Jadi, kita berupaya bagaimana mereka memahami ketentuan dan memediasi agar saling memahami kondisi masing-masing,” ujar Dandis.

RDPU tersebut juga diikuti oleh Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq, S.E,. M.M, serta anggota komisi lainnya, yakni H Surya Makmur Nasution, SH,. M.Hum, Tapis Dabal Siahaan, H Heri Herlangga, S.E,. M.Ak, dan Sony Christanto, S.E,. M.M.

Baca Juga :  BU Fasling BP Batam Gelar Konsinyering Optimalisasi Aset Negara

Diakhir pertemuan, Dandis mengimbau agar setiap perselisihan hubungan kerja terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja, mengingat dinas tersebut merupakan leading sector dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di daerah. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini